Pelindungan Investor Usai Suspensi Akibat Perubahan Harga Saham yang Diperkenankan Beraktivitas Kembali

  • Zahra Auliana Noor Alfatah UPN Veteran Jakarta
  • Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Banyak emiten yang mengalami suspensi dikarenakan perubahan harga saham. Suspensi merupakan hukuman yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten yang melanggar peraturan dengan cara melakukan penghentian perdagangan saham sementara. Banyak gen z sebagai investor yang kurang memahami kerugian berinvestasi, salah satunya seperti suspensi. Setelah unsuspend, sebuah perusahaan masih saja akan mengalami kerugian khususnya dialami oleh investor dengan menurunnya harga saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyebab sebuah perusahaan dapat mengalami peningkatan dan penurunan harga saham kumulatif yang signifikan dan pelindungan investor usai suspensi yang diperkenankan beraktivitas kembali oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, POJK RI Nomor 6/POJK.07/2022, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Penelitian menyimpukan hasil bahwa terdapat faktor internal dan eksternal penyebab harga saham perusahaan naik dan turun. Selain itu, investor dapat melakukan gugatan terhadap emiten dengan tetap melalui pertimbangan dari penilaian OJK tidak hanya sekedar permohonan konsumen sebagai bentuk pelindungan

References

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2011). Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2023a). Pengumuman Bursa Peng-SPT-00009/BEI.WAS/02-2023. In Indonesia Stock Exchange.

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2023b). Pengumuman Bursa Peng-SPT-00031/BEI.WAS/07-2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2023c). Pengumuman Bursa Peng-UPT-00008/BEI.WAS/03-2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2023d). Pengumuman Bursa Peng-UPT-00030/BEI.WAS/08-2023.

Dataindonesia.id. (n.d.). Daftar Saham yang Terkena Suspensi 1 Januari – 1 Februari 2023. https://dataindonesia.id/pasar-saham/detail/daftar-saham-yang-terkena-suspensi-1-januari-1-februari-2023

Farachan, M. F., Budiharto, & Lestari, S. N. (2017). Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Dalam Hal Terjadi Suspensi Saham di Bursa Efek Indonesia yang Merugikan Pihak Investor (Studi Kasus : Suspensi Saham PT Buana Listya Tama, Tbk.). Dipenegoro Law Journal.

I Made Aswin Ksamawantara, Johannes Ibrahim Kosasih, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3426.281-286

Katerine, S. U. B., & Muryanto, Y. T. (2019). Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham (Suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya terhadap Perlindungan Hukum Investor. Jurnal Privat Law, VII(1), 145. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30146

Mudita, I. K. M., Sujana, I. N., & Arini, D. G. D. (2020). Kedudukan Bank Indonesia (BI) sebagai Pemohon Pailit Setelah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Interpretasi Hukum, I(2), 48. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2433.46-51

Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jurnal Negara Hukum, 7(1), 39. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949

Oktavia, I., & Genjar, K. (2018). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Saham. UNEJ E-Proceeding.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (n.d.). Penyebab Naik Turun Harga Saham Suatu Perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Majalah Edukasi Konsumen Triwulan IV 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/553

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023a). Siaran Pers: OJK Luncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10526

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023b). Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-112/PM.01/2023. In Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://www.idx.co.id/Media/hnenqs11/peraturan_nomor_i_l_suspensi_efek.pdf

Purnomo, S. D. ;, Serfiyani, C. Y., & Hariyani, I. (2013). Pasar Uang & Pasar Valas (Cet.1). Gramedia Pustaka Utama.

Suyanto, H., Nugroho, A. A., & Surahmad, S. (2019). Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanggulangan Penipuan Investasi. Pamulang Law Review, I(1), 16. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2843

Tandelilin, E. (2001). Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (Ke-1). BPFE.

Widyastuti, D. R., Wijayanti, A., & Masitoh W, E. (2022). Pengaruh kepemilikan manajerial, profitabilitas, leverage dan ukuran perusahaan terhadap nilai perusahaan. INOVASI : Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Manajemen, 18(2), 295. https://doi.org/10.30872/jinv.v18i2.10617

Wiguna, I. G. S. P., Budiartha, I. N., & Dwi Arini, D. G. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Pembubaran Badan Hukum Reksa Dana. Jurnal Interpretasi Hukum. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4136.555-561

Published
2023-11-17
Abstract viewed = 160 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 95 times