Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 atas Ketidaksesuaian Janji Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

  • Naura Afifa Louisa Tindangen UPN Veteran Jakarta
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya harus memperhatikan kewajibannya dalam melayani konsumen. Hak konsumen merupakan unsur penting yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam melaksanakan pemenuhannya, seperti pada kasus Berdendang Bergoyang Festival 2022 dimana pelaku usaha yaitu Emvriopro tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak melakukan kompensasi ke pemilik tiket hingga saat ini. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 dijanjikan untuk diberikan refund selama 30-45 hari dan tidak mendapatkan hak mereka untuk menyaksikan acara hingga selesai. Emvriopro memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada pemegang tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen..Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mengenai tanggung jawab Emvriopro sebagai pelaku usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 dan mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen. Penelitian ini penting agar pelaku usaha terutama di bidang musik bisa mempersiapkan acara dengan lebih matang untuk meminimalisir terjadi kesalahan di kemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif yang disertai dengan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Emvriopro harus memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang dilanggar dalam memenuhi hak pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022. Pemilik tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 bisa melakukan upaya hukum yang didasari Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui BPSK atau menempuh pengadilan agar bisa menghasilkan putusan akhir yang mengikat. Dengan adanya penelitian ini memungkinkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kepada undang-undang perlindungan konsumen di masa mendatang.

References

Aulia, F., & Artanti, Y. (2021). Peran Festival Satisfaction sebagai variabel pemediasi pada pengaruh Festival Quality dan Positive Emotion terhadap Festival Loyalty para pengunjung Jazz Traffic Festival di kota Surabaya. Benefit: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 49–71. https://doi.org/10.23917/benefit.v6i2.13932

Budiartha, I., & Ujianti, N. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang dirugikan atas Produk Elektronik yang Tidak Bergaransi. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1).

Hamid, A. H. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. SAH Media.

Hardiantoro, A., & Nugroho, R. (n.d.). Penonton Pingsan, Izin Festival Musik Berdendang Bergoyang Dicabut.

Kepmen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Landrawati, N., & Rosmaya, I. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Secara Online Atas Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima. Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 11(2).

Mutiara, T. D., & Ginting, L. (2023). Ketidak Terpenuhinya Hak Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 598–604.

Nabila, T., & Sakti, M. (2023). Perlindungan Konsumen Atas Iklan Produk Rokok Sebagai Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2).

Pranatha, I., Sarjana, I., & Priyanto, I. (2017). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Denpasar Dan Pengadilan Negeri Denpasar. Kertha Semaya, 01(06).

Rahmany, A., & Suherman. (2023). Refund Tiket Pesawat di Masa Pandemik Covid-19 Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Yuridis, 10(1).

RS Hutauruk, & SMD Hutabarat. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengedar Produk Pangan Impor Ilegal. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(3).

Sari D SNI, & Hutabarat, S. (2020). Pendampingan Penggunaan Media Sosial Yang Cerdas dan Bijak Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2). https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).

Tim Detikcom. (2022, October 30). Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Dibatalkan, Ini 5 Hal Diketahui. Detik News.

Tim Redaksi VOI. (2019, November 28). Perjalanan Gelaran Konser Musik di Indonesia. VOI.

Ulfa, N. F., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Kerugian dalam Layanan Penggunaan Paket Internet provider. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 49–54. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2185.49-54

Published
2023-12-02
Abstract viewed = 222 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 207 times