Efektivitas Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta atas Pembajakan Film pada Situs Online di Indonesia
Abstract
Hak ekonomi yang pemegang hak cipta miliki, memungkinkannya mengeksploitasi hasil karya ciptanya dengan tujuan memperoleh hasil berupa manfaat ekonomi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar perlunya perlindungan yang memadai terhadap pemegang hak cipta atas karya ciptanya. Upaya perlindungan harus diberikan oleh pemerintah melalui upaya preventif dan represif secara efektif. Realitanya, masih terdapat banyak kasus pembajakan film khususnya pada situs online di Indonesia. Permasalahan tersebut mengakibatkan royalty yang didapatkan oleh pemegang hak cipta tidak didapatkan dengan sebagaimana mestinya, sehingga memerlukan legal problem solving. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab banyaknya film Indonesia menjadi korban dalam pembajakan film pada situs online serta efektivitas UUHC dan Permen Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Kominfo dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pembajakan film pada situs online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan UU. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan film Indonesia menjadi korban dalam pembajakan film pada situs online yang sebagian besar berasal dari masyarakatnya. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan melalui UUHC dan Permen Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Kominfo hingga saat ini belum dapat dikatakan efektif. Melalui UUHC, peneliti berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas film pada situs online adalah dengan merumuskan pelanggaran hak cipta sebagai delik biasa. Melalui Permen Bersama, peneliti berpendapat pemerintah juga perlu hadir ke masyarakat secara langsung untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam bentuk langkah-langkah persuasif seperti sosialisasi mengenai UUHC dan ajakan untuk melakukan kampanye anti pembajakan
References
Ali, A. (2015). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. PT. Yarsif Watampone.
Anshari, I. N. (2016). Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet. Universitas Ahmad Dahlan.
Dianatha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.
Fuady, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum, dan Masyarakat. Citra Aditya Bakti.
Hanif, A. (2014). Faktor Penyebab dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(2), 56–79.
Harini, N. M., Putu, B. I. N., & Arini, D. G. D. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Musik Dan Lagu Dalam Pembayaran Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 89.
Haryanto, A. T. (2019, December 23). Survei : Mayoritas Konsumen Online RI Doyan Film Bajakan IndoXXI. Detik.Com. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4833471/survei-mayoritas-konsumen-online-ri-doyan-film-bajakan-indoxxi
Lova, C. (2021, May 2). Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/02/080844566/pembajak-film-keluarga-cemara-divonis-14-bulan-penjara?page=all
Mantara, A. A. M. P., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Motif Batik Galuh Di Kabupaten Gianyar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 324.
Margono, S. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia.
Mario, V. (2022, September 21). Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Laporkan 7 Web Ilegal ke Polisi. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/21/215236666/film-mencuri-raden-saleh-dibajak-visinema-laporkan-7-web-ilegal-ke-polisi
Martoyo, S. (1998). Manajemen Sumber Daya Manusia (3rd ed.). BPFE.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.
Mildawati, T. (2000). Teknologi Informasi dan Perkembangannya di Indonesia. Ekuitas, 4(1), 104.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Munawar, A., & Effendy, T. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Al-Adl : Jurnal Hukum, VIII(2), 135.
Nandiansyah, A., Raihana, & Berlian, C. (2022). Kesadaran Hukum Perlindungan Hak Cipta Bagi Pengguna Karya Cipta Sinematografi Pada Media Internet. SEIKAT : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 83–85.
Nesia, A. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Cipta Tindak Pidana Pembajakan di Situs Duniafilm21. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1), 15.
Noviandy, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa Unduh Film Gratis di Media Internet. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2, 7.
Nurdahniar, I. (2016). Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. Veritas et Justitia, 2(1), 234.
Pradesha, N. T. (2015, August 19). 22 Situs Diduga Pembajak Film Diblokir Kemenkominfo. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20150819083659-220-73041/22-situs-diduga-pembajak-film-diblokir-kemenkominfo/
Rohmadilah, I. (2023). Kajian Unsur Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dalam Kasus Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram. Universitas Muhammadiyah Malang.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 3.
Rusniati. (2018). Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Terhadap Hak Cipta (39th ed.).
Sekar, R. (2023). Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs Ilegal. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(5), 375–376.
Shadiqi, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Karya Sinematografi (Film) Dalam Kasus Penayangan Dan Pengunduhan Gratis Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Universitas Katolik Soegijapranata.
Siambaton, B. T. O. (2018). Modul Hukum Cyber & Transaksi Elektronik.
Siringoringo, V. C., & Dirkareshza, R. (2023). Penyalahgunaan Koreografi Tari Pada Aplikasi TikTok Sebagai Kekayaan Intelektual Yang Dikomersilkan Tanpa Izin. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 435.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada.
Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 616–617.
Sudjana. (2022). Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum. Res Nullius Law Journal, 4(1), 88.
Viska. (2015, September 4). Sulitnya Memblokir Situs Film Bajakan Di Indonesia. Kominfo.Go.Id. https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/5876/Sulitnya+Memblokir+Situs+Film+Bajakan+Di+Indonesia/0/sorotan_media
Yanto, O. (2015). Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD). Yustitia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 4(3), 749.
Yaumil, S. (2023). Efektvitas Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Pelaku Spoiler Film Di Media Sosial Tiktok Dalam Kasus Film Mencuri Raden Saleh. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zuama, A. P. C. (2020). Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Hak Cipta Karya Sastra Film Nasional : Utopis Atau Logis? Jurnal Pascasarjana Hukum UNS, VIII(2), 105–108.