Upaya Pencegahan Peredaran Produk Hortikultura Tidaksesuai Standar Mutu dan/atau Keamanan Pangan

  • Kartina Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Emir Syarif Fatahillah Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Tommy Leonard Universitas Prima Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan menemukan langkah tepat sebagai upaya mencegah peredaran Produk Hortikultura yang tidak sesuai standar mutu dan /atau keamanan pangan dipasar Trandisional maupun Modern melalui kebijakan penal maupun nonpenal. Metode dan jenis Penelitian yang digunakan yuridis empiris. Menggunakan metode Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan sosial masyarakat. Sumber data diperoleh dari lapangan secara langsung dengan  wawancara dengan Narasumber. Sifat penelitian yaitu deskriptif, analisis evaluatif, dan perskriptif Menganalisis data bahan hukum dengan kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya harmoniasi kebijakan dalam bidang Hortikultura, sehingga peraturan secara khusus mengatur tentang Hortikultura Segar dan Hortikultura Olahan dapat diatur dalam regulasi khusus Undang-undang No.13 Tahun 2023 tentang Hortikultura. Mengatur tentang bentuk pengawasan pada Pre Market dan Post Market. Pemberian ijin edar dan pencabutan ijin edar jika produk tidak sesuai standar mutu dan/atau keamanan pangan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penerapan kebijakan Kriminal yaitu Penal dan Non Penal. Pendekatan non penal melalui Pendekatan Pendidikan, moral dan Agama, selain itu melalui penyuluhan kepada Masyarakat, Pelaku Usaha. Pemberdayaan Perempuan untuk pengambilan keputusan menentukan memilih untuk mengkonsumsi buah dan sayuran bagi keluarga sesuai standar mutu dan/atau keamanan pangan. Melakukan pengujian sample produk secara rutin dan berkala, melakukan inspeksi ke Pusat pasar, pasar tradisional dan modern, sosialisasi kepada konsumen untuk Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa).

References

Arief Barda Nawawi (2014), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenamedia Groups.

Arief, Barda Nawawi. 2017 Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Ananta. Semarang.

Handayani I Gusti Ayu Ketut Rachmi & Kartina Pakpahan, Anis Mashdurohatun (2019), Efforts To Reduce Crime Of Processed Food Without Circular License In Indonesia, International Journal of Advanced Science and Technology Vol. 28, No. 15, h 839-844. http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/2165.

Mudaffar Rahmi Azizah, Uji Kualitatif Dan Kuantatif Formalin Pada Buah Apel, Anggur Dan Lengkeng Yang Dijual Di Kota Makassar, Jurnal Perbal Fakultas Pertanian Universitas Cokroaminoto Palopo, Volume 6 No. 3 Oktober 2018, Hal:59-65. https://journal.uncp.ac.id/index.php/perbal/article/view/1095.

Quisumbing Agnes, Steven Cole, Marl`ene Elias & Simone Faas, Alessandra Gali (2023), Measuring Women’s Empowerment in Agriculture: Innovations and evidence, Global Food Security, Volume 38, h 1-15. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2211912423000378?ssrnid=4408005&dgcid=SSRN_redirect_SD.

Rasdi, Non-Penal Policy in Crime Prevention Through Moral/Educational/Religious Approach, International Conference of Indonesian Legal Studies (ICILS) No.01, h 57 , 2020, July, Semarang, Indonesia. https://eudl.eu/pdf/10.4108/eai.1-7- 2020.2303655.

TRP Lestari.(2020) Keamanan Pangan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Sebagai Konsumen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Aspir J Masal Sos, Volume 11 No.1, :57–72. Juni 2020 :https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/ article/view/1523/pdf.

Yunisa Tiara Rahmania (2023), Food Review, Direktorat Standarisasi Pangan Olahan- BPOM RI, Regulasi Pewarna makanan, Vol XVIII No.3 Agustus 2023, h 1-68. https://issuu.com/pustakapangan01/docs/f ri_edisi_8_2023.

Internet/website

Dwi Rakhmawati, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DIY. (2022).

https://dpkp.jogjaprov.go.id

Dukcapil (2023) 273 Juta Penduduk Indonesia Terupdate Versi Kemendagri. https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/b aca/1032/273-juta-penduduk- indonesiaterupdate- versi-kemendagri.

Dinas Pertanian dan Pangan Jogyakarta. (2021). https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/ind ex/17586.

Peraturan Perundangan

Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Undang-undang No.13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura.

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.

Peraturan Mentri Pertanian No.60/Permentan/OT.140/9/2012 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M- Dag/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.47/MDag/ PER/8/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.16/MDag/ PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-Dag/PER/12/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-Dag/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.06.1.52.4011 tahun 2009 Tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan.

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

Published
2023-12-31
Abstract viewed = 175 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 149 times