Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Abstract
Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013. Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai merek. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi Indonesia untuk menggunakan dan mengekspor kopi dengan tanda nama Kopi Toraja atau Toraja Coffee. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk melihat ada tidaknya pelanggaran oleh perusahaan luar negeri terhadap indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek serta menganalisis kedudukan indikasi geografis atas merek yang telah lebih dulu didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdaftarnya Kopi Arabika Toraja sebagai indikasi geografis membuat pendaftaran merek dagang Toarco Toraja oleh Key Coffee Inc. Corporation Japan termasuk ke dalam sebuah pelanggaran terhadap indikasi geografis. Dalam hal indikasi geografis telah terdaftar sebagai merek, kedudukan indikasi geografis lebih diprioritaskan dibanding merek, sehingga merek harus dihapus dan dibatalkan. Akan tetapi, Permenkumham tentang Indikasi Geografis memberikan pengecualian ketika merek tersebut memperoleh persetujuan dari pemilik indikasi geografis untuk digunakan. Karena memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan kopi Toraja, Key Coffee Inc. Corporation Japan tetap dapat menggunakan nama Toarco Toraja dan Indonesia sebagai pemegang indikasi geografis Kopi Arabika Toraja. Agar indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek di luar negeri tidak terulang, perlindungan indikasi geografis dapat dilakukan melalui Sistem Lisbon WIPO. Melalui Sistem ini, indikasi geografis akan diberikan perlindungan di negara lain selain negara asal indikasi geografis
References
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 1–16. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/672.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.) Kopi Arabika Toraja. https://ig.dgip.go.id/detail-ig/25#sejarah, diakses pada 23 April 2023 pukul 15. 54 WIB.
Dirkareshza, R., & Simanjuntak, A. A. (2023). Comparative Study of State Jurisdiction: The Protection Towards Geographical Indication at Indonesia, the EU and US. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(2), 96–107. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/aclj.v4i2.26434.
Fuad, F., & Latjeme, A. A. (2021). Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional pada Kasus Kopi Toraja. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 10–16. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v2i2.742.
Hamidi, A. K. S., & Faniyah, I. (2019). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis atas Merek Kopi Toraja dan Kopi Gayo yang Didaftarkan Oleh Negara Lain. UNES Law Review, 2(1), 35–49. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ulr.v2i1.60.
Irawan, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Kopi Toraja Indonesia Dalam Perdagangan Internasional Di Hubungkan Dengan Undang-undang Merek Dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 [Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/8583/.
Jaelani, A. K., Handayani, I., & Karjoko, L. (2020). Development of Tourism Based on Geographic Indication Towards to Welfare State. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(3s), 1227–1234. http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/6076.
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120.
Key Coffee Inc. (n.d.). History Toarco Toraja. https://www.keycoffee.co.jp/toarcotoraja/english/history.html, diakses pada 29 Oktober 2023 pukul 13.50 WIB.
Mahardhita, Y., & Sukro, A. Y. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “Cross Border Measure.†Qistie, 11(1), 86–106. https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2227.
Masrur, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica, 15(2), 200–204. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2440/2094.
Mawardi, S. (2009). Establishment of Geographical Indication Protection System in Indonesia, Case in Coffee. Worldwide Symposium on Geographical Indications, 1–17. https://www.wipo.int/meetings/en/doc_details.jsp?doc_id=124275.
Medina, D., & Enggriyeni, D. (2023). Pengaturan dan Penerapan Prinsip Teritorial dalam Perlindungan Indikasi Geografis Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional). UNES Law Review, 6(1), 25–34. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.835.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nurohma, N. (2020). Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal. Jatiswara, 35(2), 110–128. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.250.
PT. Toarco Jaya. (n.d.). The Legendary Coffee, Once Valued and Forgotten...And Now It is Brought Back to the World Again. http://toarco.com/tentang, diakses pada 23 April 2023 pukul 13.23 WIB.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 259. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6447.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Ridla, M. A. (2019). Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Kopi Yang Belum Terdaftar Menurut First-To-Use-System. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 116–125. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/2472.
Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 117–129. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749.
Siregar, R. K. M. (2019). Analisa Hukum Terhadap Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Toraja Dalam Penggunaannya Oleh Perusahaan Lokal dan Luar Negeri (Analisa Kasus Pendaftaran Merek Toarco Toraja, Toraja Coffee, Jj Royal Coffee Toraja dan Toraja Arabica Kalosi Terhadap Penggunaan Indikasi Geografis Kopi Toraja [Universitas Brawijaya]. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169476/.
Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu di Media Sosial. USM LAW REVIEW, 4(2), 615–630. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005.
World Intellectual Property Organization. (n.d.). Frequently Asked Questions: Geographical Indications. https://www.wipo.int/geo_indications/en/faq_geographicalindications.html, diakses pada 05 Mei 2023 pukul 15.40 WIB.
World Intellectual Property Organization. (2015). Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications.
World Intellectual Property Organization. (1958). Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration.
World Intellectual Property Organization. (n.d.). Lisbon- The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications. https://www.wipo.int/lisbon/en/, diakses pada 05 Mei 2023 pukul 17.28 WIB.
World Intellectual Property Organization. (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
World Trade Organization. (1995). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
World Trade Organization. (n.d.). Members and Observers. https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/org6_e.htm, diakses pada 29 Oktober 2023 pukul 0:54 WIB.