Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan
Abstract
Pengesahan perjanjian perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan perjanjian perdamaian yang dilakukan tersebut mengikat antar para pihak dan berlaku secara hukum. Setiap perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim di pengadilan, tentunya harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada implementasinya, tidak mudah untuk mewujudkan adanya ketiga aspek tersebut terutama aspek kepastian hukum. Kepastian hukum bisa terwujud jika dalam setiap substansi hukumnya sesuai pada norma ataupun kebutuhan bagi masyarakat. Artinya, hukum bisa memberikan kepastian hukum yang dapat memberikan cerminan budaya serta berasal dari masyarakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan perdamaian (homologasi) terkait PKPU dalam perkara kepailitan beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan melalui perundang-undangan. Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan adanya ketidakpastian hukum dalam putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena suatu perjanjian yang telah disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan dan dilaksanakannya pembatalan perjanjian yang telah disahkan tersebut menimbulkan akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Akibat hukum tersebut yakni perjanjian perdamaian yang sudah disahkan dianggap tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. Debitur dinyatakan pailit kembali karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Bagi kreditur, harta pailit debitur dibagi kepada para kreditur dengan berbagai cara berdasar pada Pasal 176 UU No. 37 Tahun 2004. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah agar ada aturan mengenai ketentuan lebih lanjut perihal pembatalan perjanjian perdamaian guna mewujudkan kepastian hukum
References
Andany, A. P., & Afriana, A. (2021). Penundaan Pengesahan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Hakim Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 3(1), 20.
Dewi, N. P. T. D., Budiartha, I. N. P., & Sutama, I. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Hal Perusahaan Mengalami Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 159.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kuantitatif. Jurnal Humanika, 21(1), 35.
Harsono, I., & Prananingtyas, P. (2019). Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer. Notarius, 12(2), 1069.
Heriani, F. N. (2021). Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Perdamaian PKPU. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Ini-Akibat-Hukum-Jika-Debitur-Gagal-Memenuhi-Isi-Perdamaian-Pkpu-Lt61407478701d6/?Page=all.
Herlambang, T., Nurwidiatmo, & Kadira, T. (2017). , Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi). Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(1), 24.
Hoff, J. (2000). Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Tatanusa.
Irfan, Tira, A., & Jafar, J. (2022). Analisis Hukum Terhadap Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Clavia, 20(1), 71.
Isharyanto. (2016). Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. WR.
Lubis, M. A., & Harahap, Mhd. Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan Dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 339.
Meliala, D. S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum perikatan. Nuansa Aulia.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mukhlishin, & Sarip. (2020). Keadilan dan Kepastian Hukum: Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif “Al-Adl†Dalam Al-Qur’an. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 55.
Nugraha, S. N., & Rahmawati, N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian Fidusia. Jurnal Al-Wasath, 2(2), 76.
Nurhayati, Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 4.
Pakpahan, E. F., Situmeang, A. G. M., Sianipar, J., & Rambe, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi Home Credit. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 249.
Rahmani, I. (2018). Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 80.
Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Kertha Widya Jurnal Hukum, 2(1), 25.
Sagala, E. (2015). Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Untuk Menghindarkan Debitur. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(1), 38–45.
Santoso, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU. Jatiswara, 36(3), 328.
Sembiring, S. (2006). Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Kepailitan. CV Nuansa Aulia.
Stanly, V., & Tanawijaya, H. (2022). Kedudukan Kreditur Konkuren Yang Membatalkan Perjanjian Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 381–388.
Subhan, H. (2008). Hukum Kepailitan-Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan. Kencana Prenamedia Group.
Subhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan (Edisi Pertama). Kencana Prenamedia Group.
Suprianto, L., & Nugroho, A. A. (2021). Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti Residensial Di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Cendekia Hukum, 7(1), 49.