Revitalisasi Bimbingan Keluarga Sakinah Berbasis Majelis Taklim dalam Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik)

  • Retno Agus Winanti Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, Indonesia

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis revitalisasi bimbingan keluarga sakinah dengan lembaga pendidikan non-formal yaitu Majelis Taklim untuk mencegah terjadinya perceraian di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Masalah difokuskan pada tingginya angka perceraian di Kabupaten Gresik karena faktor ekonomi sehingga diperlukannya revitalisasi bimbingan keluarga yang berbasis keluarga sakinah serta faktor pendorong dan penghambat pelaksanaannya. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan observasi di lapangan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini mencyimpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah (BKS) berbasis majelis taklim pada KUA Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, menggunakan metode penyampaian materi dan bimbingan keluarga binaan sesuai dengan program Kementerian Agama sehingga dapat mewujudkan keluarga sakinah dengan majelis taklim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 71 Tahun 1999. Faktor pendorong dari pelaksanaan program ini adanya dukungan dari berbagai pihak untuk berkolaborasi khususnya dari BKMM dengan menyediakan fasilitas yang memadai, untuk faktor penghambatnya yakni waktu konselor terbatas. Pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah di Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik berhasil baik dalam jangka pendek untuk memberikan pemahaman kepada pasangan suami istri untuk mengatasi konflik rumah tangga, namun dalam jangka panjang belum terbukti efektif karena dipengaruhi oleh kesadaran individu untuk mewujudkan keluarga sesuai dengan Surat Ar-Rum (21).

References

Badru, M., Ghofur, A., & Mashadi, M. (2022). Hubungan Antara Daya Inovatif Kepala Sekolah, Budaya Kerja Guru Dan Etos Kerja Guru Terhadap Efektivitas Pembelajaran Di Smk Kabupaten Malang. Journal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 1(6), 466–471. https://doi.org/10.58344/locus.v1i6.144

Budiartha, I. N. P. (2022). Pengaturan dan Akibat Hukum Perkawinan Siri Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 153–158.

Cahya, I. P. Y. F., Budiartha, I. N. P., Styawati, N. K. A. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pengurusan Biaya Nafkah dan Pendidikan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 520–524.

I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.Efendi.

Indonesia, M. A. R. (2008). Al-Qur’an & Terjemahan. Mekar.

Lukman. (2020). Bimbingan Perkawinan Dalam Membentuk Komunikasi Keluarga Sakinah Di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Machrus, A. (2017). Fondasi Keluarga Sakinah (K. Anwar, Ed.; Pertama). Subdit Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Kemenag RI.

Made Adityaswara Amerta Yoga S, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 447–454.

Mubarok. (2004). Pedoman Penggerak Keluarga Sakinah (B. U. Agama Islam, Ed.; 2 ed.). Departemen Agama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan haji.

Nasichun Amin. (2023). Hasil Wawancara.

Notoatmodjo. (2009). Hubungan Antara Sikap, Minat dan Perilaku Manusia. Jurnal Universiti Pertahanan Nasional Malaysia, 1(13), 1–19.

Nuraeni. (2020). Pengembangan Manajmen Majelis Taklim di DKI Jakarta (A. DGS, Ed.; Pertama). Gaung Persada.

S.MK, A. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-masalah Krusial. Pustaka Pelajar.

Shihb, Q. (2018). Wawasan Al-Qur`an: Tafsir Maudhu`I atas Berbagai Persoalan Umat. Midzan.

Sholehah, I. (2023). Hasil Wawancara, 08 Maret 2023.

Sudjana, N. (1990). Teori-teori Belajar Untuk Pengajaran. Fakultas. Ekonomi U.

Willy Abraham. (2022). Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus Perceraian di Gresik, Kebanyakan Gara-gara Faktor Ekonomi . Surya.Co.Id. https://surabaya.tribunnews.com/2022/09/16/istri-gugat-cerai-suami-dominasi-kasus-perceraian-di-gresik-kebanyakan-gara-gara-faktor-ekonomi

Zaini, A. (2015). Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan. Jurnal STAIN Kudus, 6(1), 89–106.

Zein, S. E. M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prenada Media.

Zulkarnain. (2020). Konsep Bimbingan dan Konseling Pernikahan Keluarga Islami Menuju Keluarga sakinah Mawaddah Warahmah. UIN Sunan Kalijaga.

Published
2023-12-01
Abstract viewed = 146 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 89 times