Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan

  • Herdino Fajar Gemilang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang plea bargaining sebagai sarana penyelesaian kasus pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pentingnya pemahaman yang kuat tentang sistem plea bargaining dalam kaitannya dengan upaya yang sedang berlangsung untuk meningkatkan penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Artikel ini memberikan solusi permasalahan hukum atas permasalahan penumpukan perkara pidana di Indonesia, yaitu melalui penerapan sistem plea bargaining dalam reformasi sistem peradilan bagi pelaku tindak pidana. Meskipun berbagai negara memiliki sistem hukum yang beragam, dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan penyelesaian kasus yang efektif. Praktik plea bargaining berasal dari Amerika Serikat (AS), dan sejak saat itu telah diterapkan oleh banyak negara lain. Adanya konsep plea bargaining system tidak hanya sebagai langkah pencegahan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan, tetapi juga merupakan jawaban atas permasalahan permasalahan semakin masifnya peningkatan jumlah perbuatan yang dapat dilakukan dan dikriminalisasi dalam sejumlah undang-undang yang disahkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Dengan kata lain, hadirnya konsep plea bargaining system merupakan langkah pencegahan penumpukan perkara di pengadilan. Berbagai faktor yang berbeda, termasuk faktor filosofis, hukum, dan sejarah, dapat digunakan untuk menggambarkan mengapa sistem peradilan pidana Indonesia harus membangun sistem tawar menawar secepat mungkin. Gaya penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Pendekatan ini menekankan pada paradigma historis dan doktrinal yang berkaitan dengan sistem tawar-menawar pembelaan. Penulis menarik kesimpulan dan mengusulkan agar sistem peradilan pidana Indonesia saat ini harus direformasi untuk memasukkan komponen tawar-menawar pembelaan. Hal ini akan memungkinkan terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien.

References

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana.

Bagaskoro, L. R. (2021). Rekonseptualisasi Jalur Khusus Dalam Rancangan KUHAP Sebagai Bentuk Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 14(10), 199–200.

Dermawan, M. K., & Oli’i, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana (Edisi Pert). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Faiz, M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 138–139.

Hakim, L., Saimima, I. D. S., & Putri, A. H. (2020). Plea Bargaining†(Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Dan Manfaatnya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia) (Cetakan Pe). Deepublish.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Grafika.

Hatta, & Ali. (2012). Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Alumni.

Husin, K., & Husin, B. R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Cetakan Pe). Sinar Grafika.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2014).

Kristian, & Tanuwijaya, C. (2015). Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia, 1(2), 594.

Maulana, A. (2014). Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusu†Ruu Kuhap Dan Perbandingan Dengan Praktek Plea Bargaining Di Beberapa Negara. Jurnal Hukum Staatrecht, 1(1), 48.

Nelson, F. M. (2020). Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, (2016).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, (2015).

Prasetyo, T. (2019). Penelitian Hukum Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusa Media.

Ramadhan, C. (2016). Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijkan Pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 14.

Ramadhan, C. R. (2014). Peningkatan Efisiensi Peradilan Melalui Mekanisme Jalur Khusus Dalam RUU KUHAP. Jurnal Teropong, 1, 131.

Ramadhan, C. R. (2015). “Jalur Khusus†dan Plea Bargaining: Serupa Tapi Tidak Sama. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI, 6.

Ruchoyah. (2018). Legal Problem Solving Penumpukan Perkara Pidana di Indonesia Melalui Pengadopsian Konsep Plea Bargaining Guna Mewujudkan Peradilan Pidana yang Efektif dan Efisien. Jurnal Legal Spirit, 2(2), 10.

Ruchoyah. (2020). Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System Di Amerika Serikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 389.

Rusli, M. (2015). Pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(2), 221.

Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan hukum di Indonesia (Cetakan Pe). Kencana Cetakan Pertama.

Siahaan, M. (2016). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Grasindo.

Sihombing, N. E. B. (2020). Berapa Lama Penyelesaian Persidangan Pidana? Retrieved July 21, 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/berapa-lama-penyelesaian-persidangan-pidana-lt57d337ab3258e

Siregar, N. O. (2019). Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jurnal Wajah Hukum, 3, 1.

Sriwondo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Kepel Press.

Sugiharto, R. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara. Unissula Press.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4(empat) Lingkungan Peradilan, (2014).

Sutrisni, N. K. (2015). Tanggung Jawab Negara dan Peranan Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Advokasi, 5(2), 163.

The Federal of Criminal Procedure Rule.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, (2003).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 4 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (2009).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 2 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (2009).

Widowati. (2021). Hambatan Dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Jurnal Hukum Yustitiabelen, 7(1), 99.

Yahman, & Tarigan, N. (2019). Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.

Yasin, M. (2018). Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Retrieved July 20, 2023, from https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074?page=1

Published
2023-09-09
Abstract viewed = 770 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 549 times