Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum

  • Firman Freaddy Busroh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Fatria Khairo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Putri Difa Zhafirah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstract

Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen hukum yang berperan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran strategis Perda dalam konteks otonomi daerah di Indonesia dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengaturan Perda. Dalam penelitian ini, digunakan metode analisis literatur dan studi dokumentasi untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan terkait Perda. Temuan penelitian, dalam meningkatnya kompleksitas dan jumlah Perda di Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih antar regulasi. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah. Perlunya penerapan prinsip taat azaz (rule of law) dan taat prosedur dalam proses pembuatan Perda untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan hukum. Implikasi yang diajukan meliputi perluasan koordinasi, peningkatan transparansi, evaluasi regulasi yang ada, pendidikan hukum, dan penyederhanaan regulasi untuk memastikan bahwa Perda berkontribusi positif pada pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah

References

Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications.

Dye, T. R. (2016). Understanding Public Policy. Pearson, London.

Elias, S., & Stim, R. (2019). Legal Research: How to Find & Understand the Law. Nolo.

Goesniadhie, K. (2016). Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif perundang-undangan; Lex Specialis Suatu Masalah. Penerbit JP Books, Surabaya.

Hadin, A. F., & Redhani, M. E. (2017). Simplikasi Peraturan Derah Sejenis Dalam Upaya Merampingkan Regulasi, Biro Pengkajian. Biro Pengkajian.

Hakim, L. (2012). Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah. Malang: Setara Press.

Hamidi, J. (2006). Revolusi Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Kompas. (2016). Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan. nasional.kompas.com

Masitah, S. (2014). Urgensi Prolegda dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 11 No.4.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2017). Harmonisasi Peraturan Daerah: Tantangan Dan Strategi Di Era Otonomi Daerah, Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi di Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi di Indonesia.

Mulyani, B. (2022). Menggagas Penataan Regulasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dengan Konsep Omnibus Law. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 61–78. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.198

Pengkajian, B. (2017). Strategi Perampingan dan Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah. In Badan Pengkajian MPR RI.

Peraturan, D. J. (2010). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan, Konsepsi Rancangan Peraturan, Perundang-Undangan. Jakarta, 2010, hlm. 18-20.

Perundang-undangan, M. P. H. T. N. dan P. (2023). Simplifikasi dan Reformasi Regulasi di Era Otonomi Daerah. ditjenpp.kemenkumham.go.id

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suherman, P. K. (2009). Delegasi Regulasi Dan Simplifikasi Regulasi dan Pembentuhan Bantuan Kepala Daerah. Jakarta.

Sukatri, A., Husen, L. O., & Zainuddin. (2021). Peranan Tentara Nasional Indonesia Terhadap Penanggulangan Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Journal of Lex Theory, 2(5), 1630–1645. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/401/462

Sururi, A. (2018). Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi Dan Harmonis. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 15–26. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.493

Taluke, D., Lakat, R. S. M., Sembel, A., Mangrove, E., & Bahwa, M. (2019). Analisis Preferensi Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekosistem Mangrove Di Pesisir Pantai Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat. Spasial, 6(2), 531–540.

Wahjono, P. (1983). Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila: Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke- 33, Rajawali Press, Jakarta. Jakarta: Rajawali Press.

Published
2024-01-03
Abstract viewed = 190 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 357 times