Kelalaian Supir Bus Pariwisata Menyebabkan Bus Masuk ke Jurang dan Penumpang Meninggal Dunia (Studi Kasus Anak Dibawah Umur Membuka Rem Pada Bus)

  • Meysa Andrea Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Khalid Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Abstract

Kasus kecelakaan fatal di mana seorang anak di bawah umur membuka rem pada bus pariwisata menggarisbawahi eskalasi serius dari kelalaian dalam industri transportasi. Studi kasus ini mendalam menganalisis insiden ini untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan memberikan wawasan tentang tindakan pencegahan yang diperlukan. Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan dan pengawasan dalam operasi bus pariwisata serta kebijakan untuk melindungi keselamatan penumpang, khususnya penumpang muda. Melalui pendekatan yang komprehensif, studi ini menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan akses anak di bawah umur ke komponen penting pada bus. Hasil analisis menyoroti pentingnya pelatihan dan pengawasan ketat terhadap sopir, serta perlunya desain keamanan yang lebih baik pada kendaraan. Selain itu, tanggung jawab penumpang terhadap anak nya juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Melalui pembahasan ini, studi kasus ini menegaskan bahwa insiden semacam ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem industri transportasi. Dengan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat kebijakan keamanan, industri transportasi dapat meminimalkan risiko insiden serupa di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh penumpang.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialrudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenada Media Group.

Asikin, A. dan Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Hakim, A. (2008). Garuda Nusantara dalam bukunya Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Badung: CV. Alfabeta

Umbara, C. (2014). Sistem peradilan pidana anak tentang perlindungan anak. Bandung: Pelangi Cendekia.

Widodo, G. (2016). Sistem pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana perspektif undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Tangerang Selatan. Tangerang Selatan: Pacu Minat Baca.

Published
2023-09-09
Abstract viewed = 227 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 170 times