Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap Balap Burung Dara di Desa Kramat Jati

  • Wahyu Erian Hukum Pidana Islam, Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Zaid Alfauza Marpaung Hukum Pidana Islam, Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Hukum Pidana Islam, Hukum Positif, Balap Burung Dara

Abstract

Perlombaan balap burung dara adalah suatu permainan yang dilakukan oleh masyarakat di desa Kramat Jati untuk mengisi waktu luang mereka, namun dengan seiringnya waktu, praktek perlombaan balap burung dara yang dilakukan ternyata mengandung adanya unsur perjudian didalamnya bahkan dijadikan sebagai mata pencarian sehari-hari. Setiap perlombaan akan dimulai para pemilik burung akan mendaftarkan burung daranya minimal 5 sampai 10 pasang ekor burung untuk diperlombakan terlebih dahulu dan jika perlombaan sudah dimulai biasanya ada penonton yang akan bertaruh sendiri atau bersama teman -temannya diluar ring perlombaan yang biasa disebut main pinggiran (cari samping), setiap perlombaan dimulai pasti ada saja penonton yang akan bermain pinggiran, jika burung yang diperlombakan adalah burung yang sering juara (gacokan) mereka akan bermain pinggiran dengan nominal yang fantastis. Maraknya fenomena perjudian melalui balap burung dara seperti yang ada di desa Kramat Jati yang dimana membuat resah beberapa masyarakat disana. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana praktek perlombaan balap burung dara di desa Kramat Jati Kecamatan Percut Sei Tuan, Di Tinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang dipergunakan Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) permainan judi lomba balap burung dara di Desa Kramat Jati termasuk dalam permainan judi seperti bagaimana yang disebutkan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan dalam al-Qur’an dan Hadits. 2.) Adapun sanksi menurut pasal 303 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000; (dua puluh juta rupiah) bagi penyedia tempat dan pasal 303 bis KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku 3.) adapun sanksi menurut kepastian hukum pidana islam bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian tersebut dapat diancam dengan hukuman ta’zir atau merupakan hak Ulil Amri dengan standar ukurannya dapat melihat beberapa asas yang sudah ditetapkan dalam al-Quran dan Hadis.

References

Al-quran dan Terjemahan Jus 1-30. Departemen agama.

Anita Chaudhari, Brinzel Rodrigues, S. M. (2016). Penerapan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Tentang Perjudian. Ucv, I(02), 390–392.

Effendi, E. (2018). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak Di Pusat Perbelanjaan (Mall) di Kota Pekanbaru Oleh Polda Riau. Jurnal Selat, 6(1), 79–94. https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.617

Fariani, D., & Irawan, D. (2020). Praktik Perlombaan Kicau Burung Dengan Merger Hadiah Dan Sinkronisasi Biaya Tiket Pendaftaran Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Lapangan Alam …. … Studi Islam Lintas Negara (Journal of …, 2(1), 5. http://www.journal.iaisambas.ac.id/index.php/CBJIS/article/view/290

Fatimah, I. N. (2020). Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam). Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(1), 42.

Ismail, Z. (2019). Peran Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Pada Masa Yang Akan Datang Melalui Pendekatan Non Penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18

Isnaini, E. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1), 23. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.61

Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 28–44. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203

Ma’u, D. H. (2004). Judi Sebagai Gejala Sosial (Perspektif Hukum Islam). 1, 1–14.

Novianti, N., Sugiartha, I., & Dinar, I. (2016). Kajian Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 1–23.

Pambudi, R., Nasution, A. R., & Muazzul, M. (2020). Jurnal Ilmiah Hukum. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(April), 110–118.

Rofiq, A., Pujiyono, P., & Arief, B. N. (2021). Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 241. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.4957

Rofiqi, I., Sodiq, M. F., Fakultas, D., Universitas, H., Fakultas, M., & Universitas, H. (2020). Tindak Pidana Judi dalam Perlombaan Burung Lovebird Menurut Hukum Islam. 7(1), 17.

Sardol, S. M., & Pendahuluan, A. (2017). Jurnal Judiciary Jurnal Judiciary. 1(2), 64–86.

Septanto, A. (2019). Perilaku menyimpang masyarakat penjudi merpati di Surabaya Deviant behaviour of pigeon gamblers in Surabaya. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(2), 126–131.

Sri Moemponi. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Burung Merpati di Surabaya. 1(2), 64–86.

Suharya, R. (2019). Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda seberang. Sosiatri-Sosiologi, 7(3), 326–340. ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id

Syarbaini, A. (2018). Teorita’Zirdalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Ius Civile : Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 1–10.

Published
2023-09-10
Abstract viewed = 393 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 109 times