Peluang Non Fungible Token (Nft) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Regulasi di Indonesia
Abstract
Artikel ini membahas peran dan potensi Non-Fungible Tokens (NFT) dalam konteks jaminan fidusia serta dampak peraturan terhadap penggunaan NFT sebagai objek jaminan. Masalah utama yang diangkat adalah kekurangan regulasi yang memadai dalam mengatur NFT sebagai objek jaminan dan kepastian hukum terkait pajak penghasilan dari transaksi NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi yang ada saat ini memberi peluang kepada NFT sebagai objek jaminan suatu hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum dan konseptual dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Analisis dilakukan terhadap definisi benda sebagai objek jaminan fidusia, peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pendaftaran jaminan fidusia, serta implikasi pajak penghasilan pada transaksi NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT secara umum memenuhi syarat untuk dijadikan objek jaminan fidusia, namun masih kurangnya regulasi khusus yang mengatur NFT sebagai objek jaminan. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran jaminan fidusia, belum ada regulasi khusus untuk NFT. Pengenaan pajak terhadap transaksi NFT juga menghadapi tantangan dalam definisi dan penilaian aset virtual. Meskipun demikian, langkah-langkah seperti pengembangan Rancangan Undang Undang Jaminan Benda Bergerak (RUUJBB) menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah regulasi terkait NFT. Kesimpulannya, artikel ini menunjukkan bahwa NFT memiliki potensi sebagai objek jaminan fidusia, namun perlu regulasi yang lebih jelas dan mendalam serta kerja sama antara berbagai lembaga terkait, seperti OJK dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan kepastian hukum dan pengenaan pajak yang tepat terhadap NFT.
References
Alief, E., & Sukmawan, R. (2023). NFT (Non-Fungible Token), Objek Jaminan, dan Implikasi Hukum dalam Penerapannya. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(1), 2988–2997.
Amelia Ayu Paramitha, F. K. R. (2023). Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan dalam Non Fungible Token (NFT) Di Indonesia. Jurnal Supremasi, 13(1).
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Ivana, G. & N. A. A. (2022). Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal USM Law Review, 5(2).
Mascjhoen, S. S. S. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Bandung: Liberty.
Maulana, J., & Supriyadi, A. P. (2023). Kebasahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Journal of Islamic Business Law, 7(1).
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram-NTB.
Rachma Amalia Siti Nur Abdilah, N. Z. M. S. N. A. (2021). Urgensi Jaminan Fidusia dalam Hukum Islam dan Pandangan Mahzab Imam Syafi. Journal Of Indonesian Comparative Of Sharia’h Law, 4(2).
Siliwangi, F. (2022). Jual Beli Non Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital Dihubungkan dengan Hak Cipta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2).
Sukihana, N. K. R. S. C. D. and I. A. (2022). Perlidungan Hukum Terhadap Karya Seni Dalam Bentuk Non-Fungible Tokken (NFT). Jurnal Kertha Wijaya, 11(4).
Torbeni, W., Putu, N., Lestari, E. B., Komang, I., & Putra, A. M. (2022). Mengenal NFT Arts Sebagai Peluang Ekonomi Kreatif di Era Digital. Senada, 5(1).
Tunisa, N. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum, 2(2).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pendaftaran Perubahan Dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Undang Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang Undang No 21 Tahun tentang Otoritas Jasa Keuangan