Perlindungan Hukum Terhadap Wni yang Menjadi Korban Perbudakan di Luar Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.(Satryo Pringgo Sejati, 2015) Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara, secara tidak langsung TKI memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia.(Hidayati, 2013) Hal tersebut terjadi karena TKI turut menyumbang pemasukan devisa dalam bentuk remitansi ke Indonesia, dengan adanya remitansi ini secara tidak langsung negara mendapatkan keuntungan. Namun banyak kasus hukum maupun kasus-kasus lainnya yang dialami oleh TKI / PMI diluar negeri yang sifatnya merugikan TKI / PMI tersebut. Berdasarkan fakta tersebut seharusnya Negara berperan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan TKI / PMI tersebut. Peran dan tanggung jawab negara tersebut tidak hanya tertulis dalam isi undang -undang semata-mata, tetapi harus diimplementasikan dalam upaya perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja diluar negeri. Berdasarkan kenyataan yang ada ternyata berbagai regulasi yang ada terkait dengan perlindungan terhadap TKI diluar negeri, terdapat tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, masalah lainnya adalah bahwa kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan TKI harus sering ditinjau ulang, karena aturan – aturan negara tujuan kerap berubah sehingga TKI banyak dirugikan akibat kebijakan tersebut. Penelitian ini hadir untuk meneliti mengapa perlindungan terhadap TKI masih lemah, apa faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap TKI, dan bagaimana pandangan islam dalam memberi jaminan perlindungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana penelitian normatif dikaji menggunakan data pustaka sebagai sumbernya.
References
Al-Mughni, jilid viii, h., al-Badai‟, jilid vii, h., dikutip dari buku Ahkam adz Dzimmiyah wal Mustakmanin.
Al-Qaradhawi. (1993). Ghairul Muslimin Fil Mujmata’. Al-Islami
Dewi Rai Astawa. (2006). Aspek Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Hidayati, N. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI). Pengembangan Humaniora.
I. Muslim. (2000). Shahih Muslim Jilid 4. Maktabah Dahlan. Kairo.
Ida, Hanifah. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. Medan.
Istanto, F.S., (2007). Penelitian Hukum. Yogyakarta. CV. Ganda.
Kepmenakertrans. (2010). No. 14 Bab 18. Pasal 64.
Lalu Husni. (2011) Penempatan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri (Kajian Yuridis Terhadap Asas Hukum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Guna Mewujudkan Penempatan & Perlindungan TKI yang Bermartabat. dalam Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14.
Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Paramitaningrum, Richa V. Yustikaningrum, Galuh Dian Prama Dewi. (2011). Model Diplomasi Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia Pekerja Sektor Formal dan Informal di Luar Negeri. dalam Jurnal Global & Strategis, Th. 12, No. 1, Januari - Juni 2018.
S. Kementrian Agama. (2018). Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya. Komplek Percetakan Al-Qur’anul Karim Kepunyaan Raja Fahd. Saudi Arabia.
Satibi, Ahmad. (2019). Studi Pemikiran yusuf Al-Qaradhawi Tentang Adz-Dzimmah Dan Relevansinya Dengan Kewarganegaraan Indonesia. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Satryo, P.S. (2015). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Yogyakarta.
Zaini, Muhammad. (2017). Hak Dan Kewajiban Ahl Adz-Dzimmah Menurut Yusuf al-Qaradhawi. Banjarmasin.