Penyalahgunaan Koreografi Tari Pada Aplikasi TikTok Sebagai Kekayaan Intelektual yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin

  • Vanessa Christina Siringoringo Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Rianda Dirkareshza Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia

Abstract

Koreografi tari pada umumnya diciptakan untuk dipertunjukkan di hadapan umum, namun seiring kemajuan teknologi, koreografi tari juga direkam dalam bentuk video untuk dipertunjukan melalui aplikasi TikTok. Koreografi tari yang dipublikasikan di aplikasi TikTok menjadi konten yang tidak jarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial orang lain. Pencipta dapat melakukan beberapa upaya manakala hal tersebut terjadi sebab dari hak cipta yang timbul terdapat hak eksklusif didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep prinsip deklaratif dalam Undang – Undang Hak Cipta dan untuk mengetahui penyelesaian masalah penyalahgunaan koreografi tari yang dikomersialisasikan tanpa izin pencipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian penulisan ini menyatakan bahwa hak cipta telah timbul setelah karya tersebut dipublikasikan berdasarkan prinsip deklaratif dan dalam hak cipta yang telah timbul secara otomatis memiliki hak ekslusif yang terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi.

References

Azizah, N., & Dewi, A. C. (2021). Analisis Perkembangan Bahasa Semantik dan Sintaksis Anak dalam Kegiatan Belajar dari Rumah. as-sibyÄn: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(2), 149–156.

Buma, G., & Putra, R. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Koreografi Yang Dipublikasikan Melalui Aplikasi Tiktok. Jurnal Kertha Desa, 9(9), 35–43.

Dharma, S., Nainggolan, P., Made, N., Astiti, Y. A., & Andini, W. (2022). Dasar Hak Cipta Dan Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual). Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 2(2), 1–14.

Falya, D., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Peraturan Pajak Dalam Aktivitas Endorsement Yang Dilakukan Oleh Influencer ‘Instagram.’ Usm Law Review, 4(2), 756–776.

Febry Saputra, M., Arsyad Al-Banjari Banjarmasin Jl Adhyaksa No, M., Kalimantan Selatan, P., Brigjen Hasan Basri Komplek Polsek Banjarmasin Utara Jalur, J. H., & Banjarmasin, K. (2021). Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (Jphi), 2(1).

Ferdian, H. A. (2023). Ceo Tiktok: Ada 125 Juta Pengguna Aktif Tiktok Di Indonesia. Jakarta: Paramita.

Hadi, Y. S. (2017). Koreografi Bentuk, Teknik Dan Isi. Jakarta: Cipta Media.

Harini, N. M., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Musik Dan Lagu Dalam Pembayaran Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 89–94.

Hatikasari, S. (2018). Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 118–132.

Hediati, F. N., & Andini, O. G. (2023). Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui Restorative Justice. Bandung: Pamulang.

Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 417–422.

I Made Dwi Narendra Dananjaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2022). Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Buleleng). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1).

Irnando, K., & Irwansyah, I. (2021). Presentasi Diri Influencer Dalam Product Endorsement Di Instagram. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal Of Communications Studies), 5(2), 509–532.

Kadek, O & Mahadewi, J. (2015). Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak Di Bali. Udayana Master Law Journal, 4(2), 205–218.

Kalalo, G. M. E. (2019). Gugatan Atas Pelanggaran Hak Cipta Dan Hak Terkait Lainnya Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 7(2), 119–127.

Khotimah, V. (2018). Keabsahan Kepemilikan Hak Cipta Koreografi Di Lingkungan Dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Journal Of Intellectual Property, 1(1), 30–37.

Komuna, A. P., & Wirawan, A. R. (2021). Pelangaran Hak Cipta Pada Konten Video Tiktok. Alauddin Law Development Journal (Aldev), 3(3), 483–492.

Mailangkay, F. (2017). Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 5(4), 138–144.

Makka, Z. (2019). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights). Borneo Law Review, 3(1), 20–35.

Mantara, A. M. P., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Motif Batik Galuh Di Kabupaten Gianyar. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 320–327.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ni Putu Eka Dharma Yanti, I. N. G. S. L. P. S. (2022). Peran Masyarakat Dalam Upaya Pelestarian Hutan Taman Nasional Bali Barat Di Desa Eka Sari. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(2).

Nurahmansyah, K. (2019). Pertimbangan Kewajiban Prinsip Deklaratif Pada Hak Cipta Fotografi Jurnalistik Melalui Media Internet. Jurnal Rechtens, 8(1), 21–36.

Paulus Muaja, E. (2018). Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Haki Di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Lex Crimen, 7(6), 89–96.

Putri, K., Suari, O., Nyoman, I., Budiartha, P., Ayu, P., & Wesna, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Toko Online Atas Timbulnya Wanprestasi Oleh Influencer (Jasa Endorsement) Di Wilayah Kabupaten Badung. Jurnal Hukum, 4(1), 2746–5047.

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik Yang Diupload Di Aplikasi Tiktok. Law, Development & Justice Review, 4(1), 29–44.

Rakhmah, N. (2022). Viral Darari Challenge, Aida Sampai Menangis Saat Dinotice Treasure. Jakarta: Paradigma Press.

Rumbekwan, R. G. E. (2016). Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Di Pengadilan Niaga 1. Lex Crimen, 5(3), 129–138.

Sari, I. (2016). Kedudukan Hak Cipta Dalam Mewujudkan Hak Ekonomi Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Intellectual Property Rights. M-Progress, 6(2), 77–97.

Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial. Jurnal Usm Law Review, 4(6).

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Sutin, N., & Irawan Rizky, R. (2023). Tiktok Menjadi Trend 2022 Di Platform Sosial Media. Journal Of Social And Political Science, 3(1), 101–114.

Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Di Era Global. Jakarta: Graha Ilmu.

Wahyu Nugroho, M., & Mulyadi Nugraha, D. (2021). Pemanfaatan Media Sosial Tik Tok Sebagai Sarana Penguatan Identitas Nasional Di Era Pandemi. Aoej: Academy Of Education Journal, 12(2), 262–274.

Published
2023-09-09
Abstract viewed = 403 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 325 times