Tindak Pidana Memperniagakan Trenggiling dalam Perspektif Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Fiqih Jinayah
Abstract
Trenggiling merupakan satwa yang di lindungi oleh pemerintah, sebagimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 yang menyebutkan bahwa beberapa jenis flora dan fauna yang di lindungin diantaranya adalah trenggiling. Fenomena memperniagakan trenggiling marak terjadi di kota Medan. Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan trenggiling yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tindak pidana memperniagakan tringgiling Ditinjau Perspektif UU No.5 Tahun 1990 dan Perspektif fiqih jinayah. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis normatf. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana mempernigakan trenggiling dalam perspektif Undang-Undang No.5 tahun 1990 dirumuskan dalam Pasal 40 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dijelakan dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1), diancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000,00. Sedangkan menurut fiqih jinayah Sanksi dalam memperniagakan satwa dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dimana perbuatan pidana yang bentuk hukumannya ditentukan penguasa (hakim).
References
Djazuli, A. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih, cet. VI. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Erwin, M. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Edited by Aep Gunarsa. Ketiga. Bandung: PT Refika Aditama.
Eryan, Adrianus, Andreas Marbun, Antonius Aditantyo Nugroho, Gabrielle Jane, Marsya Mutmainah Handayani, Nor Qomariyah, Nuruliawati, Rika Fajrini, and S. H. S. (2019). Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Indonesia, M. L. H. dan K. R. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Menlhk/Setjen/Kum 1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20 Menlhk/Setjen/Kum 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satw. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. Yogyakarta: TOPOffset. Percetakan Yogyakarta.
Ma’shum, Z. M. (2008). Ilmu Ushul Fiqh. Jombang: Darul Hikmah.
MUI, F. (2020). Tentang Fatwa Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Mustafa, H. dan B. A. S. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Setia.
Pahlevi, R. (2021). Kasus Perdagangan Tanaman Dan Satwa Liar Turun Selama Pandemi 2020. Databoks: Last modified.
Rahmat, H. (2000). Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Sumenda, A. F. (2021). Tinjauan Yuridis Sosiologis Faktor-Faktor Penyebab Maraknya Tindak Pidana Jual Beli Satwa Liar Langka Yang Dilindungi (Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Kucing Hutan (Meong Congkak) Dan Babi Rusa) Di Pasar Tradisional Beriman Kota Tomohon-Manado. Malang: University of Muhammadiyah Malang.