Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang Lain Secara Melawan Hukum Prespektif Hukum Pidana Islam (Putusan No 83/Pid.B/2020/PN Bnj)

  • Siti Rahmah Rambey Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indoneisa
  • Khalid Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indoneisa

Abstract

Suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja, pasti dilakukan oleh orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan sanksi pidana adalah jenis hukuman yang dijatuhkan karena melanggar hukum dan dilaksanakan oleh lembaga yang diakui. Merampas kebebasan orang lain berarti membatasi semua perilaku mereka selain kemampuan mereka untuk bergerak. Menurut Pasal 333 KUHP, tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang mempunyai ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun, hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun untuk penganiayaan berat, dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun untuk kematian. Sanksi dalam hukum pidana islam dikategorikan sebagai jarimah ta’zir diamana perbuatan pidana yang bentuk hukumannya ditentukan penguasa (hakim). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam dan Pasal 333 KUHP digunakan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum dengan merampas kebebasan orang lain. Metode penelitian memanfaatkan metode yuridis normatif. Temuan penelitian digunakan dalam keputusan no. 83/Pid.B/2020/PN Bnj yang menghukum terdakwa 5 (lima) bulan penjara. Namun sanksi dalam Pasal 333 KUHP berbeda dengan putusan karena hakim bebas memberikan pertimbangan hukum berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya dalam mengambil keputusan.

References

Al-Quran Dan Terjemahan, Jus 1-30. Departemen Agama.

Djazuli. A. (2019). Fiqh Jinayah. Raja Grafindo Persada.

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58.

Wahyuda, I.M.Y., Dewi, A.A.S.L, & Sudibya, D.G. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 55–59.

Putra, I.B.M.A., Sugiartha, N.G., & Subarnia, I.N. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penadaan Mobil. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 241–245.

Kartini, K. (2015). patologi sosial jilid I. PT Raja Grafindo Persada.

Manullang, M.L.U. (2020) Penerapan Pidana Denda Sebagai Alternatif Dari Pidana Perampasan Kemerdekaan. Other thesis, Universitas Islam Riau.

Menajang, J.T. (2018). Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang Menurut Pasal 333 Kuhp (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013). Lex Crimen, 7(7), 46–53.

Monteiro, J. M. (2007). Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum PRO JUSTITIA. 25(2).

Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., Yulia Citra, A., Schulz, N. D., غسان, د., Taniredja, T., Faridli, E. M., & Harmianto, S. (2016). No 主観的å¥åº·æ„Ÿã‚’中心ã¨ã—ãŸåœ¨å®…高齢者ã«ãŠã‘ã‚‹ å¥åº·é–¢é€£æŒ‡æ¨™ã«é–¢ã™ã‚‹å…±åˆ†æ•£æ§‹é€ 分æž. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.

Muslich, A. W. (2001). Ayat-Ayat Pidana Dalam Al-Qur’an. Alqalam, 18(90–91), 46. https://doi.org/10.32678/alqalam.v18i90-91.1463

Roy, O., & Donal, F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia. VII(2).

Siregar, N. A. (2020). Aqidah Islam, Analisa Terhadap Keshohihan Pemikirannya. Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat UISU, 9(1), 99–105.

Djamal, S.F. (2019). Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam . Binamulia Hukum, 8(2), 217–230.

Widyastono, H. (2007). Metode Penelitian Ilmiah dan Alamiah. In Jurnal Pendidikan dan kebudayaan (Issue 068, pp. 757–775).

Published
2023-09-09
Abstract viewed = 990 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 200 times