Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi

  • M Ardiansyah Lubis Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mhd. Yadi Harahap Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Secara khusus, fokusnya adalah pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berhubungan Dengan Tanah. Selain itu, penelitian ini mengkaji penafsiran Pasal 4 undang-undang tersebut di atas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atas utangnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder seperti wawancara informan, analisis dokumen, publikasi, dan data internet. Untuk mendapatkan jawaban yang menyeluruh, digunakan dua metodologi yang berbeda, khususnya pendekatan legislatif dan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur jika terjadi wanprestasi debitur, serta tindakan hukuman yang mungkin dilakukan kreditor dalam menanggapi wanprestasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Selain itu juga untuk mengetahui sanksi apa yang dikenakan kreditur jika terjadi wanprestasi terhadap debitur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, perlindungan hukum terhadap kreditur berbentuk perjanjian kredit yang didokumentasikan dalam suatu akta, baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 10 UU No. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan merupakan bukti adanya Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah dan mempunyai kekuasaan eksekutif yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, apabila debitur wanprestasi atau tidak membayar, maka debitur dapat langsung meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memulai eksekusi melalui pelelangan umum, yang bertujuan untuk menjamin pembayaran piutang para kreditur.

References

Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jurnal Jendela Hukum, 1(1).

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Jakarta: Pelangi Cendekia.

Harun, B. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Naja, H. R. D. (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers HandBook. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Poesoko, H. (2007). Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT) (cetakan 1). Jakarta: Laksbang Pressindo.

Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative, 5(2).

Satrio, J. (2007). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Jakarta: PT. Citra Aditya.

Sibarani, B. (2001). Parate Eksekusi dan Paksa Badan. Jurnal Hukum Bisnis, 15(5).

Sitompul, R. W., & dkk. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Rectum, 4(1).

Subekti, R., & Tjikrosudibio, R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Prodnya Paramita.

Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Sinar Grafika.

Published
2023-09-06
Abstract viewed = 321 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 209 times