Aspek Kebebasan Berpendapat Menurut Hukum Positif untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menjelang Pemilihan Umum di Indonesia
Abstract
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia. UUD 1945 menjamin hak kebebasan berpendapat. Perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya lewat sosmed. Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya pemerintah menerbitkan UU ITE. Berlakunya UU ITE menuai kontraversi dari masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konteks kebebasan berpendapat menurut hukum positif di Indonesia dan menganalisis kebebasan berpendapat diera digitalisasi dalam menyuarakan keadilan.metode penelitian dilakukan dengan teknik pengumpulan data sekunder dengan alat pengumpul data melalui studi dokumen terhadap Peraturan Perundang-Undangan jurnal dan media massa, Pengolahan data dilakukan dengan menguraikan kata dalam bentuk kalimat teratur dan efektif, analisis data dilakukan dengan kualitatif, kerangka berfikir dilakukan melalui analisis terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dari sebelum dan sesudah era digitalisasi. Hasil penelitian ini adalah pembahasan mengenai konteks hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, bentuk-bentuk kebebasan berpendapat, kepastian hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsep kebebasan berpendapat harus selalu berkolerasi dengan kewajiban sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, dasar hukum kebebasan berpendapat adalah UUD 1945, UU No 9 Thn 1998, UU ITE (hukum dunia maya).
References
Burhanudin, R. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Reformasi Hukum, 3(1).
Et.al, M. (2019). Pemahaman Mahasiwa Terhadap Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lontar Merah, 2(2).
Et.al, W. W. S. (2021). Sosialisasi Sanksi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Abdimas Budi Darma, 2(1).
Fahreza, M. A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Media Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. AHKAM, 2(1).
Kurniawati, Y. R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4).
Latipah, N. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital, ‘Adalah Buletin Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum, 4(3).
Lewan, Eldmer, C. . (2019). Pasal 14 Dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax). Lex Crimen, 5(8).
Majid, N. C. (2020). Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pemikiran Secara Bebas Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Maqhasid Al- Syariah. Malang: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Mufid, F. L. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Jurnal Rechtens, 8(2).
Nuna, M. & R. M. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ius Conastituendum, 4(2).
Ongku, M. (2018). Implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Medan: Tesis Program Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik Universitas Medan Area.
Rahmawanti. (2020). Penentuan Tempus Dan Locus Delicti Dalam Cyber Crime. Sol Justicia, 3(1).
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, 17(33).
Siddiq, N. A. (2017). Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulanagan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Et Societatis, 5(10).
Sodik, M. (2019). Pengaruh Kinerja Guru Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Terhadap Prestasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Alquran-Hadis. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 7(1).
Sofyan, A. A. dan W. D. A. (2014). Aplikasi Pengolahan Data Delivery Order di PT. Sinarmonas Industries. Jurnal Sisfotek Global, 4(1).
Suyanto, S. (2013). Dampak Undang-Undang Iformasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Pada Masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1).
Triwulan, T. (2013). Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(2).
Veno, H. dan E. L. (2019). Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Scientia Regendi, 1(1).