Analisis Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pada Driver Go-Jek)

  • Atika Sunarto Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Puspita Grace Angelia Lumbantobing Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Derisman Zebua Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Ali Adnan Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatra Utara

Abstract

Akibat penutupan perusahaan akibat wabah COVID-19, tingkat pengangguran meningkat, terutama di Indonesia. Namun, karena mereka mengizinkan para penganggur untuk mendaftar sebagai pengemudi transportasi online, platform transportasi ini muncul sebagai alternatif yang disambut baik bagi mereka selama pandemi. Go-Jek adalah salah satu platform yang lebih terkenal di Indonesia. Pemilik Aplikasi GO-JEK dan pengelola penyedia layanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan GO-JEK Indonesia adalah PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Alih-alih menggunakan kontrak kerja yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, GO-JEK Indonesia menjalin kerjasama dengan driver melalui perjanjian kemitraan. Komponen kemitraan ini disorot selama pendaftaran kemitraan atau dengan mengacu pada KUH Perdata. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan hukum sebagai kerangka acuan utama. Karena kedua PT. GO-JEK Indonesia dan driver GO-JEK memiliki kedudukan yang sama sebagai rekanan yang ditetapkan dengan Akta Penanda Tangan, mereka memiliki hubungan hukum sebagai suatu persekutuan. Namun, Pengadilan Negeri atau pengadilan umum, bukan pengadilan hubungan industrial, yang berwenang mengadili hal-hal tersebut dalam hal terjadi perselisihan atau perselisihan.

References

Ali, Z. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asri, W. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Budi, S. (2016). Peranan System Informasi Manajemen Pada Gojek. Penulisan Jurnal Ilmiah, 3(1).

Debby Tri Sebiana Tarigan, I Wayan Wiryawan, I. N. M. (2017). Analisis perjanjian kerjasama kemitraan PT.Gojek dengan driver berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bali: Universitas Udayana Bali.

M.Hdjon, P. (1987). Perlindungan Hukum Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Meliala, D. S. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.

Mudzakir. (1984). Posisi Hukum Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Desertasi. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Purwosusilo, H. (2014). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Prenadamedia Group.

Raharjo, S. (1980). Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rodjodikoro, W. (2000). Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mazdar Madju.

Subekti, R. (1998). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Wijaya, A. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

UU No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Per)

Perjanjian kemitraan antara PT.GOJEK Indonesia dengan Mitra GOJEK diakses pada www.gojek.com

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 441 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 245 times