Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang yang Hilang atau Rusak Pada Aplikasi Jual Beli Secara Online
Abstract
Hadirnya transaksi jual-beli online lewat aplikasi setidaknya melibatkan dua pihak, yaitu pelaku usaha yang berperan menyediakan barang/jasa, dan pihak konsumen yang berperan sebagai pengguna barang/jasa yang ditawarkan. Berangkat dari bentuk upaya dalam menjamin kepastian hukum guna mewujudkan perlindungan terhadap pelaku konsumsi, dihadirkanlah UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kulitatif. Bertujuan untuk memahami ketentuan dan bentuk perlindungan hukum serta tanggungjawab pelaku usaha atas barang yang hilang atau rusak. Adapun bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen dapat dilihat ketika barang yang dibeli hilang atau rusak, pelaku usaha akan memenuhi jaminan atau garansi yang disepakati.
References
Afian, A. N. (2013). Perjanjian Jual Beli Online Studi Kasus e-commerce Forum Jual Beli Pada Situs. Surakarta: Forum Jual Beli Kaskus.co.id.
Andhika Mediantara Primayoga, Hendro Saptono, R. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online. Bandung: Diponegoro Law Journal.
Guntoro, G. S. (2015). Sejarah Perlindungan Konsumen. Jakarta: Wordpress.
Ibrahim, M. Y. (2016). Perjanjian Jual Beli Melalui E-commerce Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Situbondo: Jurnal Ilmiah FENOMENA 2016), 1(1), 1456–1457.
Marshaal NG, R. (2019). Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sumatera Selatan. Palembang: Varia Hukum.
Tri Setiady, S. S. (2021). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Law As An Allocative System. Indramayu: Jurnal Yustitia, 1(1), 64–65.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen