Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Abstract
Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat dari kehadiran game online yang telah menimbulkan fenomena baru yakni salah satunya adalah transaksi jual beli virtual assets. Benda virtual saat ini mungkin masih asing terdengar dalam kehidupan di masyarakat, akan tetapi benda tersebut sebetulnya telah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita, contohnya melalui permainan yang ada pada smarthphone ataupun komputer. Benda-benda virtual yang ada dalam permainan tersebut telah lama diperjual-belikan oleh masyarakat khususnya generasi muda. Transaksi jual beli virtual merupakan perdagangan benda-benda virtual yang ada dalam suatu permainan (game online) yang dapat ditransaksikan dengan uang virtual maupun mata uang yang sebenarnya. Kemudahan dalam transaksi jual beli virtual dalam game yang diberikan oleh pengembang aplikasi tersebut tentu kelak akan menimbulkan suatu permasalahan hukum berkaitan dengan banyaknya anak-anak yang masih tergolong dibawah umur dan belum cakap secara hukum dapat melakukan transaksi jual beli benda virtual. Adapun permasalahan yang diteliti yakni kedudukan dan keabsahan transaksi jual beli assets virtual dengan real money trading dan upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha apabila terjadi permasalahan berkaitan dengan transaksi real money trading oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virtual assets atau benda virtual dapat digolongkan menjadi benda yang tidak berwujud, sehingga menurut ketentuan KUHPerdata benda tidak berwujud dapat diperjual-belikan serta berkaitan dengan permasalahan hukum yang terjadi dalam real money trading dapat diselesaikan berdasarkan atas perjanjian jual beli barang virtual melalui online yang telah disepakati oleh konsumen
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Agustya Mahaputra, I.B. Gede, I. M. A. M. P. (2022). Theoretical View on The Position of The Consumer in Acceptance of Product Advertising. Jurnal Hukum Prasada, Universitas Warmadewa, 1(1).
Landy, G. K. (2008). The IT/Digital Companion A Comprehensive Busnisess Guide To Software Internet And IP Law Includes Contract And Web Forms. Amerika Serikat: Syngress Public.
Mudzakir. (1984). Posisi Hukum Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Desertasi. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Muljadi, K. (2008). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking. Kertha Wicaksana, 14(2).
Putranti, I. R. (2010). Lisensi Copyleft dan Perlindungan Open Source Software. Yogyakarta: Gallery Ilmu.
Roosdiyana, F. (2010). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia I. Jakarta: Dian Rakyat.
Usman, R. (2011). Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuhelizar. (2008). 10 Jam Menguasai Internet Teknologi dan Aplikasinya. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;