Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim dalam Penjatuhan Tindak Pidana Asusila (Studi Putusan Nomor 375/PID.B/2020/PN.SRH)
Abstract
Keluarga yang dianggap sebagai orang terdekat seringkali terlibat sebagai pelaku dalam beberapa tindakan asusila. Salah satunya adalah banyaknya laporan pemerkosaan dan pelecehan. Perbuatan asusila ini dapat terjadi di mana saja dan dapat berdampak buruk bagi kehidupan korbannya, mulai dari masyarakat di kota besar hingga di pedesaan. Perlunya pencegahan dan terapi yang efektif muncul dari fakta bahwa masalah sosial sering kali diakibatkan oleh kegiatan asusila yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri. Dalam upaya menekan dan mencegah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, yaitu dengan memeriksa suatu kasus yang memiliki signifikansi hukum yang sedang berlangsung dan undang-undang yang relevan. Tindak pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut diatur dalam pasal 467 s.d. 505 Bab 16 RUU KUHP. Perlindungan korban lebih merupakan perlindungan tidak langsung atau abstrak di bawah hukum pidana positif yang ada. Artinya didalam KUHP kedudukan korban itu tampaknya masih belum dioptimal sebagaimana mestinya terhadap pelaku kejahatan kesusilaan.
References
Boediarto, A. (2000). Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Jakarta: Pelita Pustaka.
Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
Hamzah, A. (2002). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). Bandung: PT Refika Aditama.
Mudzakir. (1984). Posisi Hukum Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Desertasi. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Mulyadi, L. (2007). Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritik Dan Praktik Peradilan Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan Dan Kebijakan 13 Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Korban Kejahatan. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju.
Rekodiputro, M. (1994). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Suatu Tinjauan Krininologi. Jakarta: LPPH Golkar.
Scholten, P. (2002). Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Alih Bahasa B. Arief Sidharta.
Waluyadi. (2009). Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana. Bandung: CV Mandar Maju.