Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah di Bangka Belitung
Abstract
Kebijakan hukum pertambangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik hukum domestik, fluktuasi harga pasar global, ketersediaan sumber daya, dan persaingan internasional. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar konstitusional tertinggi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang memberikan tanggung jawab kepada negara dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor ini. Namun, perkembangan kebijakan pertambangan, terutama terkait dengan pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, memiliki implikasi signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi implikasi kebijakan resentralisasi pertambangan timah pasca penetapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara di Bangka Belitung. Dengan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menelaah konsekuensi dalam hubungan kewenangan dan perimbangan keuangan untuk menemukan relevansi antara das sollen dan das sein dalam manajemen pertambangan timah dan pembangunan daerah. Hasil penelitian ini menunjukan resentralisasi kewenangan pertambangan menghasilkan implikasi langsung pada depresi pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Kontribusi industri ekstraktif terhadap postur ekonomi menghasilkan dependensi yang tinggi terhadap timah, sehingga peralihan kewenangan mereduksi kompetensi pemerintah daerah provinsi dalam mengendalikan penerimaan dari sektor PAD dan DBH. Sementara implikasi tidak langsung dari resentralisasi adalah kompleksitas tata kelola pertambangan yang menyulitkan daerah untuk melakukan penataan, terutama sebelum peraturan pelaksana dapat diberlakukan secara optimal. Penambangan ilegal yang masih menjamur berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan degradasi fungsi lahan, sungai, dan perairan yang menyurutkan potensi pengembangan sektor ekonomi non-ekstraktif. Dengan demikian, strategi dan kebijakan kolektif menjadi urgensitas yang tidak terhindarkan guna mengoptimalkan hubungan kewenangan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah secara holistik.
References
Ahmad, R. (2022). Derita Di Balik Tambang: Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik Dalam Pertambangan Timah, Di Bangka Belitung. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 6(2), 114. https://doi.org/10.24198/jsg.v6i2.36803
Al Farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan Pada Urusan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(1), 20–31. https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699
Aleva, G., Bonn, E., Nossin, J., & Sluiter, W. (t.t.). A Contribution to the Geology of Part of the Indonesian Tinbelt: The Sea Areas Between Singkep and Bangka Islands and Around the Karimata Islands. 1973. https://doi.org/10.7186/BGSM06197316
Anonymous. (2015, November 7). Akibat Penambangan Timah Ilegal, Indonesia kehilangan Pendapatan Rp58,080 Triliun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://www.esdm.go.id/id/media-center/news-archives/akibat-penambangan-timah-ilegal-indonesia-kehilangan-pendapatan-rp58080-triliun
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Ding, Y. (2023). Does natural resources cause sustainable financial development or resources curse? Evidence from group of seven economies. Resources Policy, 81. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2023.103313
Dordia Arinandaa, Z., & Aminah, A. (2021). Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 167. https://doi.org/10.30652/jih.v10i1.8080
Erman, E. (2022). Aktor, Akses Dan Politik Lingkungan Di Pertambangan Timah Bangka. Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 6(2), 114–130.
Faisal, F., Rahayu, D. P., & Yokotani, Y. (2022). Criminal Sanctions’ Reformulation in the Reclamation of the Mining Community. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 11–30. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v16no1.2222
Harefa, M. (2018). Hubungan Dana Bagi Hasil Dengan Penerimaan Daerah Dan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 9(2). http://dx.doi.org/10.22212/jekp.v9i2.1159
Ibrahim, Haryadi, D., & Wahyudin, N. (2018). From Charm To Sorrow: The Dark Portrait Of Tin Mining In Bangka Belitung, Indonesia. PEOPLE: International Journal of Social Sciences, 4(1), 360–382. https://doi.org/10.20319/pijss.2018.41.360382
Ibrahim, I., Haryadi, D., & Wahyudin, N. (2019). Already dependent: A dependency analysis of market activity on tin mining in Bangka Belitung. E3S Web of Conferences, 91, 03004. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20199103004
Imron, A. (2013). Analisis Terhadap Kekuatan Bargaining Position Pemerintah Indonesia Dalam Kontrak Karya P.T. Freeport Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v18i2.1115
ISMA, R. (2018). Political Ecology of Tin Mining: A Study on Marginalization of Coastal Resource Dependent Communities in Indonesia. Hokkaido University. https://doi.org/10.14943/doctoral.k12959
Jati, W. R. (2016). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 743. https://doi.org/10.31078/jk947
Juaningsih, I. N. (2020). Polemik Revisi Undang-Undang Minerba dalam Dinamika Tata Negara Indonesia. ‘ADALAH, 4(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16502
Lathif, N. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 149. https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.2076
Mentari, Umrah, & Kurniawan. (2017). Influence of tin mining activity to water quality in Baturusa River of Bangka Regency. Akuatik: Jurnal Sumberdaya Perairan, 7(2), 23–30.
Muchamad Taufiq. (2023). Hak Menguasai Negara Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Era Otoda. JOURNAL EQUITABLE, 8(2), 240–270. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4964
Muhammad Agus Fajar Syaefudin & Fajar Ari Sudewo. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 108–124. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.81
Noviades, D. (2013). Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1).
Prianto, E., & Husnah, H. (2017). Penambangan Timah Inkonvensional: Dampaknya Terhadap Kerusakkan Biodiversitas Perairan Umum Di Pulau Bangka. Bawal Widya Riset Perikanan Tangkap, 2(5), 193. https://doi.org/10.15578/bawal.2.5.2009.193-198
Putri, N. D., & Wicaksono, D. A. (2016). Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 19–32.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337–353. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.337-353
Redi, A. (2016). Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi, 12(2), 401. https://doi.org/10.31078/jk12210
Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506
Robuwan, R., & Wirazilmustaan, W. (2022). Dimensi Desentralisasi Analisa Pola Hubungan Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 197–212. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.2713
Rosyida, I., Ullah, W., Helmi, A., & Sasaoka, M. (2019). Adapting livelihoods to the impacts of tin mining in Indonesia: Options and constraints. The Extractive Industries and Society, 6(4), 1302–1313. https://doi.org/10.1016/j.exis.2019.10.018
Sudarmana, I. P. A., & Sudiartha, G. M. (2020). Pengaruh Retribusi Daerah Dan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Dinas Pendapatan Daerah. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 9(4), 1338. https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2020.v09.i04.p06
Sujadmi, S., & Murtasidin, B. (2020). Perencanaan Tata Ruang Laut: Konflik, Negosiasi, dan Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik Lokal di Bangka Belitung. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 163–173. https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.8514
Susilo, J., & Maemunah, S. (2009). Tiga Abad Melayani Dunia: Potret Tambang Timah Bangka Belitung. Jaringan Advokasi Tambang.
Syamsudin, J. (2923). Pengalihan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara Perspektif Desentralisasi. Jurnal Tana Mana, 4(1). https://doi.org/10.33648/jtm.v4i1.273
Terry, Oc. (September). Patience is a virtue: Problems of regulatory governance in the Indonesian mining sector. 2010, 35(3), 218–225. https://doi.org/RePEc:eee:jrpoli:v:35:y:2010:i:3:p:218-225
Yanto, A., Azzahra, N., Gladisya, A., Zakirin, M. M., & Anwar, M. S. (2023). Revitalisasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bangka Belitung. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 8321–8330. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.1386