Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Aset Ruko Atas Pembina Yayasan Medica Dengan Cara Jual Beli (Studi Putusan Nomor : 21/Pid.B/2021/Pn.Bnj)

  • Muhammad Ali Adnan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Ruben Rezeky Sianturi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Atika Sunarto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara
Keywords: Yayasan, Pengalihan Aset, Pembina Yayasan

Abstract

Di Indonesia, yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa yayasan memiliki kekayaan dan hak miliknya sendiri, yang tidak dimiliki oleh para pengurusnya. Sebelum adanya undang-undang tentang yayasan, keberadaan aset yayasan sering menimbulkan kontroversi karena kadang-kadang yayasan, yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, disalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Dalam beberapa kasus, tanah dan aset yayasan bahkan diperjual belikan secara ilegal, yang tentunya melanggar undang-undang dan hak milik yayasan itu sendiri. Penelitian yang dilakukan dalam studi ini adalah penelitian normatif, di mana hukum menjadi acuan dasar dalam penelitian. Dalam hal permasalahan dalam penelitian ini ialah aset Yayasan yang dialihkan yaitu sebuah ruko yang berada di Jalan Veteran, Kec Binjai, Kota Binjai. Adapun aset tersebut ialah merupakan milik Yayasan Medica namun atas nama dr Reinhard Silalahi yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Pembina Yayasan dan Terdakwa dalam Perkara pada Putusan No.21/Pid.B/2021/Pn.Bnj. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 dalam Undang-Undang Yayasan, Pembina merupakan organ Yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Dalam putusan majelis hakim, mereka berpendapat bahwa tidak ada perbuatan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, seperti memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Namun, perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.

References

Adjie, H., & Hafidh, M. (2016). Yayasan: Memahami Pendirian-Perubahan Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Chatamarassjid. (2000). Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mariska. (2023). Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui!

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Monier-Williams, Monier, S. (1993). Sanskrit-English Dictionary Etymologically and Philogically Arranged with Special Reference to Cognate indo-European Languages. New Delhi: Motilal Banarsidas.

Purwaka, T. H. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Atma Jaya.

Setiawan, R. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Alumni.

Telaumbanua, F. F., & Dompas, I. (2002). Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan.

Tumbuan, F. B. G. (2001). Mencermati Yayasan Sebagaimana Dimaksudkan Oleh Undang-Undang Yayasan.

Warsifah, W., & Lakie, V. F. (2021). Pertanggungjawab Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak. Jurnal Ilmiah Publika, 9(1).

Published
2023-08-18
Abstract viewed = 241 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 167 times