Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan
Abstract
Pelecehan seksual terhadap anak meningkat setiap tahun dapat dilihat dari data Tahun 2019 dengan jumlah 216 kasus sampai Tahun 2021 sebanyak 953 kasus. Tahun 2023 jumlah anak di Medan sebanyak 76.101 jiwa sehingga perlu upaya mencegah kekerasan seksual agar jumlah anak di Medan terhindar dari kekerasan seksual. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan penghapusan kekerasan seksual pada anak, menganalisis upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris, melakukan wawancara narasumber. Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kekerasan fisik dan nonfisik, diatur pada Pasal 4 huruf a, b, Pasal 5, Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang TPKS No.12 Tahun 2022. Upaya penanggulangan kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 76D, 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia merupakan upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak secara penal. Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak secara non penal di sekolah dilakukan melalui sosialisasi penyuluhan kepada murid, peran orangtua memberi edukasi seks sejak dini, mengajarkan anak bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, mengawasi penggunaan handphone, peran KPAI untuk memberikan pengawasan dalam memeriksa, memantau, mengevaluasi pelanggaran terhadap anak.
References
Sumarauw, N. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual Menurut Uu No. 23 Tahun 2004 Tentang Pkdrt. Lex Privatum, V(9), 83–91.
John Kenedi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. In Pustaka Pelajar.
Kemendikbud. (2022). Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak.
Kurnia Warman. (2009). UUD 1945. 623.
Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141.
Muhaimin, H, S.H ., M. H. (2020). Metodologi Penelitian. Mataram University Perss
Ninik, R. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 1(1), 14.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimta, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 031530, 1–23.
Purba, N., Arfanti, Y., Saragih, A. K., & Monika, E. S. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Literasi Digital Untuk Provinsi Sumatera Utara disebut menjadi provinsi terbanyak ketiga di Indonesia untuk kasus kekerasan seksual . “ 2019 ada 216 kasus kekerasan dan 2021 sampai Desember itu jumlahnya 953 kasus ( Antara . 6(2), 250–256.
Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2022). Putusan Kebiri Kimia 2022.
Ronggo, A. (2023). Kasus Kekerasan Anak Meningkat Signifikan, Didominasi Kekerasan Seksual.
Syarifah. (2022). Alasan Mengapa Korban Kekerasan Seksual Lebih Memilih Diam. https://chatnews.id/read/alasan-mengapa-korban-pelecehan-seksual-pilih-diam
Tan, W., Seroja, T. D., Santoso, I. R., Adiyanto, A., Adristy, B. S., Lee, M., & Aprilia, V. (2022). Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah. National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 362–366.
Undang-Undang. (2014). UU Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang. (2022). UU Nomor 12 Tahun 2022.
Windi, M., & Harahap, S. (2021). Comparative Policy Of Criminal Law Of Chemical Castration Sanctions For Perpetrators Of Child Sexual Abuse Between Indonesia And The. 24(6), 159–167.