Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi Home Credit
Abstract
Pesatnya pertumbuhan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang secara online melalui aplikasi Home Credit, mengevaluasi perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian tersebut, dan mempelajari langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terkait perjanjian pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi Home Credit memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan persetujuan pinjaman. Perjanjian elektronik yang terbentuk melalui aplikasi ini memberikan dasar hukum bagi kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun, beberapa aplikasi pinjaman online belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Guna melindungi konsumen, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat preventif dan represif, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. OJK dan BI memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengelola administrasi bisnis fintech untuk melindungi konsumen. Namun, ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan dan kepastian hukum terkait perlindungan konsumen dalam layanan fintech.
References
Desak Ayu Lila Astuti, A. . N. W. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian. Jogjakarta: Pelita Pustaka.
Desires Ayu Lila Astuti, A. . N. W. (2018). Pengamanan Sah Bagi Pembeli Pertukaran Bisnis Online Jika Terjadi Musibah. Jakarta: Pelita Pustaka.
Kasmir. (2014). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nizar, M. A. (2017). Tekologi Keuangan Fintech Konsep dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Pelita Pustaka.
Pramana, W. B. (2018). Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending. Jurnal Kertha Semaya, 6(3).
Santoso, E. (2018). Pengaruh Era GlobalisasiTerhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Pelangi Cendekia.
Santoso, Y. D. N. and B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen Di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58.
Sutan, R. S. (2012). Sistem keamanan e-commerce dan hukum siber. Jakarta: Mandiri Club.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://www.researchgate.net/publication, diakses Sabtu, 9 Des 202 POJK Nomor 77/POJK.01/2016
https://www.legalscope.id, diakses 28 Jan 23 pukul 14:31 WIB
https://www.homecredit.co.id/syarat-dan-ketentuan. Diakses tgl 28 Jan 2023 pukul 16:03 WIB
https://www.homecredit.co.id/pertanyaan-umum/pengajuan- kontrak/persyaratan-umu. Diakses tgl 28 Jan 2023 pukul 16:20 WIB
https://www.homecredit.co.id/panduan-konsumen/biaya-denda-dan-bunga
Pembayaran Melalui Electronic Money - Home Credit, diakses tgl 28 Jan 2023 pukul 17:00 WIB