Analisis Pandangan Hukum Islam Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Menopang Perekonomian Keluarga di Kota Medan (Studi Kasus Kantor Perlindungan Anak Medan Johor)
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, anggota keluarga memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Namun, dalam situasi tertentu seperti kecelakaan, penyakit, atau pemutusan hubungan kerja, orang tua dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Akibatnya, ada kasus eksploitasi anak, di mana anak dimanfaatkan untuk mencari nafkah atau berpartisipasi dalam kegiatan untuk mendukung keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi eksploitasi anak terhadap pemenuhan kewajiban orang tua terhadap anak dalam kerangka perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Lokasi penelitian adalah Kantor Perlindungan Anak di Kota Medan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan yang terkait dengan masalah penelitian. Data sekunder diperoleh dari literatur teori dan peraturan hukum yang relevan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara, mendidik, dan mengasuh anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan asas hak asasi manusia. Namun, dalam beberapa kasus, anak dieksploitasi untuk mendukung kebutuhan keluarga, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan fisik, emosional, dan moral anak. Implikasi eksploitasi anak ini juga melibatkan perlindungan hukum terhadap hak anak dan tanggung jawab orang tua. Kewajiban orang tua terhadap anak diatur oleh perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan prinsip hak asasi manusia. Eksploitasi anak dalam upaya memenuhi kewajiban ekonomi keluarga memiliki dampak negatif pada perkembangan anak dan dapat melanggar hak anak. Upaya pencegahan dan perlindungan hukum terhadap anak sangat penting agar hak-hak mereka dijamin dan perkembangan mereka tidak terhambat.
References
Dahlan, M. S. A. D. A. Z. (2020). Implementasi Kewajiban Orang Tua Tentang Pendidikan Anak Dalam Kompilasi Hukum Islam, An-Nawazil. Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 2(1).
Depdikbud. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Desymawati, Y. (2002). Studi Komparasi tentang Ekspoloitasi Anak dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan Hukum Islam. Jakarta: Pelita Pustaka.
Gofur, T. H. A. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Eksploitasi Anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Badung: Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf.
Mansur. (2005). Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miranti Nugraheni Embang, D. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Eksploitasi Anak sebagai Pengemis Jalanan di Banjarmasin Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kalimantan: Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad A.
Ontolay, A. (2019). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Dan Anak Ditinjau Dari Pasal 45 Juncto 46 Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 7(3).
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1).
Siti, F. (2019). Pengantar Transportasi, Cetakan Pertama. Jawa Timur: Myria Publisher.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Perempuan. No 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU No. 30 Tahun 2014 Jo UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak