Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia
Abstract
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama. Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri. Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem. Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama. Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan. Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI). Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
References
Aristoteles, N. E. (2004). Sebuah Kitab Suci Etika, terj. Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju.
B. Miller, C. (2017). Bisteributive Justice and Empirical Moral Psychology, The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Jakarta: Paramita.
Budiarto, Y. dkk. (2005). Peran Keadilan Distributif, Keadilan Prosedural Dan Keadilan Interaksional Perusahaan Terhadap Komitmen Karyawan Pada Perusahaan (Studi Pada Perusahaan X). Jurnal Psikologi, 3(2).
Bugin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana.
Damanhuri, A. (2007). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: CV. Mandar Maju.
Darmodiharjo, D. dan S. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3).
Effendi, S. dan M. Z. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana.
Fadhilah, N. (2013). Keadilan: Dari Plato Hingga Hukum Progresif. Jurnal Cita Hukum, 5(1).
Jamil, L. (1982). Aneka Hukum Perceraian Indoenesia. Jakarta: Ghia Indonesia.
Kurniawan, Faizal, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, dan R. A. (2018). Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice). Yuridika, 33(1).
Manan, Abdul, Fauzan, M. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mohamed, M. (2017). Maheran selaku para Ahli Keluarga Islam di Selangor, Harta Sepencarian. Malaysia: Artikel Malaysia.
Pembinaan, P. (1995). Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, S. dan S. mamudji. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. IV. Jakarta: Rajawali Pers.
Suliantoro, B. W. dan C. W. M. R. (2018). Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warren. Respons, 23(1).
Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian,. Jakarta Selatan: Visimedia.
Syaifuddin, M. dkk. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Thalib, S. (1974). Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indoenisa UI-Press.
Utomo, S. B. (1997). Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Mondar Maju.
Yahya, H. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini.
Yulianto, Jony Eko, D. (2016). Studi Fenomenologis Interaksi Kuasa pada Relasi Perkawinan Wirausahawan Perempuan di Indonesia, INSAN Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, 1(2).