Analisis Hukum Terhadap Tindakan Stabilisasi Harga oleh Underwriter Sebagai Tindakan Manipulasi Harga yang Dilegalisasikan

  • Mega Kartika Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Nurhimmi Falahiyati Universitas Al Washliyah UNIVA Medan
  • Erwan Sijabat Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Nicholas Vatama Siagian Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
Keywords: Manipulasi harga, Stabilisasi harga, UUMP No.8 Tahun 1995, POJK No. 6/POJK.04/2019

Abstract

kurangnya informasi tentang penetapan harga yang relevan untuk menganalisis dan memutuskan harga saham yang wajar merupakan penyebab sulitnya menetapkan harga Penawaran Perdana, untuk itulah maka di perlukan peran underwriter untuk menstabilisasi harga saham. Dalam konteks ini, mengangkat permasalahan tindakan stabilisasi harga oleh underwriter, bentuk kejahatan manipulasi harga di Pasar Modal, serta analisis hukum terhadap stabilisasi harga oleh underwriter sebagai tindakan manipulasi harga yang dilegalisasikan. Dalam melakukan pemecahan masalah terkait artikel ini maka kami peneliti akan menggunakan sebuah metode penelitian khususnya metode penelitian hukum normatif. Studi hukum yang mengkaji sumber-sumber informasi sekunder dikenal dengan nama penelitian hukum normatif. Stabilisasi harga oleh underwriter merupakan tindakan yang dilegalisasikan berdasarkan Pasal 94 UUPM No.8 Tahun 1995 dan dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 6/POJK.04/2019 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum.

References

Asri, J. (2019). kejahatan dalam bidang pasar modal di era globalisasi dan model hukum untuk menghadapinya. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 3(3).

Balfas, H. M. (2006). Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tatanusa.

Cahyono, J. E. (2000). Strategi & Teknik Meraih Untung di Bursa Saham, Jilid Satu. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Dewi, I. A. C. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Dalam Pasar Modal. Jurnal Analogi Hukum, 3(3).

Diantha, M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi TeoriHukum. Jakarta: Prenada Media Group cet 2.

Hatta, E. I. & A. J. (2010). Analisis Informasi Penentu Harga Saham Saat Initial Public Offering. Jurnal Ekonomi Bisnis, 15(1).

Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Jakarta: Kencana.

Sartika, D. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Underpricing Saham Pada Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2019, Economics. Accounting and Business Journal, 2(2).

Sitompul, A. (2004). Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannhya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2019.

Undang-Undang No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 124 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 121 times