Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Zulfikar Putra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Darmawan Wiridin Fakultas Hukum, Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau, Indonesia
  • Slamet Hariyadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia

Abstract

Kasus penyalahgunaan wewenang jabatan seringkali dijumpai dikalangan para pejabat baik pusat maupun daerah, bahwa dari kasus tersebut salah satu penyebabnya adalah karena kekuasaan yang lebih diberikan kepada pejabat tersebut yang tidak semua orang memilikinya sehingga peluang melakukan perbuatan penyimpangan sangat besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh para pejabat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yuridis positivis. Penelitian ini berfokus pada hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pada kasus penyalahgunaan wewenang jabatan menggunakan sumber aturan tersebut. Data yang dikumpulkan yaitu penggunaan studi pustaka, sumber hukum, dan sumber hukum lainnya. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki maka peluang untuk melakukan tindakan melawan hukum jauh lebih besar. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada kasus Walikota Kendari 2017-2022, dalam hal ini memerintahkan staf pribadinya dengan cara meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 700 juta pada PT.MUI. Terjadinya kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dapat diakibatkan karena dengan menggunakan kewenangan untuk memutuskan sendiri tanpa melibatkan orang lain, menginterprestasikan norma (aturan) yang sifatnya samar (kabur) dan selain itu akibat penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat mengarah kepada kesalahan administrasi yang kemudian dapat diproses pada pengawas internal dalam institusi pemerintah, namun lain halnya jika penyalahgunaan kewenangan tersebut diduga merugikan negara maka diproses dalam ranah pidana.

References

Admin. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power). Retrieved from Universitas Medan Area: https://manajemen.uma.ac.id/2021/10/penyalahgunaan-wewenang-jabatan-abuse-of-power/

Agung, M. (2023). Penyalahgunaan Wewenang jabatan. Retrieved from Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Penyalahgunaan+wewenang+jabatan"

Alfatah, M. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi, 7(2), 129.

Belarminus, & Robertus. (2017). Lima Tersangka Kasus. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/05300061/5-tersangka-kasus-e-ktp-ditetapkan-kpk-ini-dugaan-peran-mereka

Ghazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materril dan Formil Korupsi di Indonesia . Malang: bayumedia.

Hanitijo, S. R. (2008). Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harjono. (2016). Dalam Keterangan Ahli Pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi Yang di kutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. 43-44.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

ICW. (2018). Kasus Bank Century-Never Ending Story. Retrieved from antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/article/kasus-bank-century-never-ending-story

Imam, R., & Yogia, M. A. (2017). Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik di Indonesia. Publika, 3(1), 80-88.

Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Konstitusi, 3(1).

Mahmud, P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia.

Merdeka, K. (2021). Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia. Retrieved from www.merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/indonesia-peringkat-3-negara-terkorup-di-asia-perlu-perampasan-kekayaan-koruptor.

Mustar, A. (2022). Bupati Wakatobi Dilaporkan ke Kajati Sultra Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang . Retrieved from sultrakini.com: https://sultrakini.com/bupati-wakatobi-dilaporkan-ke-kejati-sultra-terkait-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/

Nugraha, S. (2016). Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Socioscientie: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 15-22.

Rozie, F. (2019). Perjalanan kasus Dana Hibah Yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi. Retrieved from liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/4066174/perjalanan-kasus-dana-hibah-yang-menjerat-menpora-imam-nahraw

Soesilo. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea.

Sulaiman. (2023). Forum Eks Kepala Sekolah SMA dan SMK Dikbud Sultra Minta Keadilan ke Gubernur. Retrieved from sultrakita.com: https://sultrakita.com/forum-eks-kepala-sma-dan-smk-dikbud-sultra-minta-keadilan-ke-gubernur/

Sundarso. (2015). Teori Administrasi . Banten: Universitas Terbuka.

Undang-Undang. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Published
2023-12-31
Abstract viewed = 178 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 167 times