Penundaan Pembayaran Utang Debitur pada Perjanjian Kredit Pinjaman Uang Akibat Adanya Pandemi Covid-19 (Studi pada Bank Rakyat Indonesia Kab Samosir)

  • Suhaila Zulkifli Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Diana Kristina Nadapdap Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Rolasta Naomi Sitanggang Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatra Utara

Abstract

Salah satu lembaga keuangan yang ada di negeri ini adalah bank, yaitu sebuah badan keuangan yang dikenal sebagai tempat penyimpanan uang. Tetapi semakin berkembangnya zaman, fungsi bank juga semakin berkembang, kini bank juga dapat melaksanakan kegiatan permodalan perseroan bahkan permodalan pribadi juga, seperti setiap masyarakat yang ingin membuka usaha UMKM. Metode penelitian yang diterapkan dalam tulisan ini ialah yuridis normatif yang merupakan metode penelitian yang berfokus pada analisa kasus dengan tetap memperhatikan asas dan norma hukum yang ada. Dikarenakan perkembangan virus covid 19 yang bagitu pesat di Indonesia hingga menyebabkan perekonomian hampir lumpuh, maka pemerintah melalui badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan kebijakan dalam mengatasi merosotnya perekonomian nasional akibat virus pandemi covid 19. Adapun kebijakan ini dengan landasan hukum yaitu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK No. 11/2020). Saat ini beberapa bank telah menerapkan regulasi khusus dan intern terkait mengatasi permasalahan debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, salah satu nya ialah BRI Kab Samosir. Salah satu langkah yang dilakukan BRI Kab.Samosir ialah melaksanakan permintaan pembayaran, lalu melakukan komunikasi kepada debitur, dan melaksanakan survei berupa cross-check data terkait debitur yang mengajukan permohonan tersebut. Dalam rangka untuk mengatasi kesulitan dalam pemenuhan pelaksanaan perjanjian utang piutang di tengah pandemi covid 19 ini dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 pada pasal 2 ayat 1.

References

Abdi, C. I. B. and M. N. (2020). Krisis Ekonomi Global Dari Dampak Penyebaran Virus Corona (COVID-19). 92 AkMen Jurnal Ilmiah, 17(1).

Aminah. (2020). Pengaruh Pandemic Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian, Diponegoro. Private Law Review, 7(1).

Asyhadi, F. (2020). Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Ginting, E. D. (2010). Analisis hukum Mengenai Pengaturan Reorganisasi Perusahaan dalam Kepailitan. Medan: USU Press.

Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing

Khairandy, R. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkrontrak. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pancasila.

Prasetyo, Budi Prana & Gunadi, A. (2021). Tinjauan Terhadap Pelaksana Restrukturisasi Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Adigama, 4(1).

Putri, Auria Azzahra Kesuma. (2019). “Kajian Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat Pasca Berlakunya POJK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019â€. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Rizal, Muhammad Fahmi. (2021) “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Karena Adanya Pandemi COVID-19â€. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember

Sastradinata, Dhevi Nayasari & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2).

Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. dan S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Cet IV, Ghalia Indonesia.

Tjoanda, M., Hetharie, Y., Pariela, M.V.G., & Sopamena, R.V. (2021). Covid-19 sebagai Bentuk Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Jurnal Sasi Universitas Pattimura. 27(1)

UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat dipergunakan

Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020

Wawancara

Rama Br Sinaga (Account Officer (AO))

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 342 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 373 times