Analisis Hukum Peran KPU dalam Proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD di Sulawesi Selatan

  • Andi Riatul Mutia Juliastuty Sudirman Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Marthen Arie Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Hamzah Halim Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

Abstract

Penggantian Antar Waktu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kurangnya pengaturan mengenai kejadian force majeure, menunjukkan perlunya aturan yang khusus mengenai PAW. Undang-undang yang mengatur PAW meliputi UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan UU Partai Politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan substansi dan prosedur PAW serta mengevaluasi efektivitas peran Komisi Pemilihan Umum saat proses PAW anggota DPRD di Sulawesi Selatan. Penerapan pengaturan substansi dan prosedur PAW penting untuk menilai kepatuhan hukum dan kualitas penyelenggaraan proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan kajian literatur. Analisis data dilakukan dengan memeriksa hasil pengolahan data, mendukung oleh hasil wawancara, dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, dilaksanakan di KPU Kota Makassar, KPU Kota Parepare, dan Kantor DPD II Partai Golkar Kota Parepare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran KPU dapat dinilai berdasarkan aspek-aspek pendukung efektivitas hukum, seperti faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Terdapat perbedaan optimalisasi peran KPU Kota Makassar dan Kota Parepare dalam penanganan proses PAW, dengan KPU Kota Makassar dinilai kurang efektif dan belum optimal dibandingkan dengan KPU Kota Parepare. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung perbaikan kebijakan dan peran KPU dalam memastikan proses PAW yang efektif sesuai dengan prinsip demokrasi, seperti pemerintahan berdasarkan hukum (Konstitusi) dan persamaan kedudukan, berkeadilan sosial, serta pembatasan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik atau instansi pemerintahan.

References

Ansori, L. (2019). Legal Drafiting Teori Dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. PT. RajaGrafindo Persada.

Ardin, A. I., Aburaera, S., & Arie, M. (2016). Legal Status of The Election Organizer Ethics Council: An Anlysis of Indonesian Election System. International Journal of Scientific & Technology Research, 5(2), 199. https://www.ijstr.org/final-print/feb2016/Legal-Status-Of-The-Election-Organizer-Ethics-Council-An-Analysis-Of-Indonesian-Election-Systems.pdf

Asshiddiqie, J. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Sinar Grafika.

Esse Yuspianti. (2022). Implikasi Hukum terhadap Mekanisme Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur [Universitas Hasanuddin]. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/16641/2/B012172032_tesis_23-05-2022 1-2.pdf

Fitryani Siregar, N. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatan, 18(2). https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/view/23

Haryani, A. T., Iswati, R., & Wijaya, M. C. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggora DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yustisia Merdeka Volume 8 Nomor 1, Maret. Jurnal Yustisia Merdeka, 8(1). http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/140

Ilmar, A. (2021). Hukum Tata Pemerintahan (Bestuursrecht, Goverment Law). PT Unhas Press.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.

Larasati Dyah Utami. (2021). Tingkat Literasi Indonesia di Dunia Rendah, Ranking 62 Dari 70 Negara. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/22/tingkat-literasi-indonesia-di-dunia-rendah-ranking-62-dari-70-negara?page=2

Mohd Yusuf Daeng M, Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Saragih, G. M. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2). https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13306

Muntoha. (2009). Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16(3). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3856

Muttaqien, A. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1). http://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH/article/view/231

Prakarsa, T., Shahrullah, R. S., & Seroja, T. D. (2022). No Title. Jurnal USM Law Review, 5(2). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5717

Prawira, A., Putra, A. N. A., & Dewi, A. A. I. A. A. (2019). Pengaturan Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pada Anggota Lembaga Perwakilan Republik Indonesia. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 7(12).

Rida Farida. (2013). Mekanisme Penggantian Antar Waktu (Paw) Anggota Dpr dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2991/pdf

Salang, S. (2009). Menghindari Jeratan Hukum Bagi Anggota Dewan. PT Penebar Swadaya.

Setyowati Karyaningtyas. (2019). Urgensi Sosialisasi Pemilu Bagi Pemilih Pemula. Majalah Ilmiah Pelita Ilmu, 2(1). http://jurnal.stiapembangunanjember.ac.id/index.php/pelitailmu/article/view/121

Sonbay, J. S., Suryawan, I. G. B., & I Nyoman Sutama. (2021). Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2). https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3801

Subakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Suprianto, D. (2018). Analisis Yuridis Penggantian Antar Waktu (Paw) Anggota DPRD Kota Pontianak Yang Terkait Kasus Tindak Pidana (Study Kasus Pada Anggota DPRD Kota Pontianak). Jurnal NESTOR Magister Hukum, 4(4). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/30332

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 362 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 344 times