Penegakan Hukum Bagi Anggota Militer Angkatan Darat Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika (Studi di POMDAM XIV/Hasanuddin)
Abstract
Tentara Nasional Indonesia adalah sekelompok orang yang telah menjalani latihan yang ekstensif dalam rangka menunaikan tugas dan bela negara. Selain itu, TNI harus mematuhi semua standar hukum dan militer yang berlaku karena terikat oleh batasan-batasan tersebut. Untuk dapat mengemban tanggung jawab dan kewajiban yang sangat sulit dan spesifik, Tentara Nasional Indonesia dilatih dan diinstruksikan untuk mematuhi perintah atau keputusan dan melaksanakannya dengan baik dan berhasil. Karena dapat merusak moral prajurit dan merusak rasa persatuan mereka, peredaran dan penggunaan narkoba di badan militer membutuhkan pencegahan yang signifikan dikarenakan dapat mengakibatkan rusaknya moral prajurit militer dan merusak gambaran kesatuan. Agar penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat terlaksana dengan berhasil dan berdayaguna, maka diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran Narkotika. TNI adalah anggota kelompok masyarakat yang telah menjalani latihan khusus untuk menunaikan kewajiban dan melindungi negara. Selain itu, Tentara Nasional Indonesia dibatasi oleh persyaratan hukum dan militer, pada setiap tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan persyaratan hukum dan militer yang relevan. TNI dididik dan diajari agar mampu melaksanakan kegiatan dan komitmen yang sangat sulit dan khusus. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada badan militer wajib mendapat penanganan yang berfokus, hal ini dapat merusak moral personel militer dan merusak citra persatuan, maka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di badan militer memerlukan perhatian lebih terarah. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran narkoba agar tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dapat ditangani dengan baik dan efisien.
References
Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum (6th ed.). Sinar Grafika.
de Havenon, A., & Ansari, S. (2014). Combating Performance Enhancing Drug abuse: Detection and Punishment are Not Enough. Performance Enhancement and Health, 3(1), 51–53. https://doi.org/10.1016/j.peh.2014.10.003
Gani, R. A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Yang Tindak Pidana. 61–70.
Ilham, Z., Fakultas, M., Universitas, H., Kuala, S., Hukum, F., Syiah, U., & Indonesia, T. N. (2022). Tindak Pidana Menentang Atasan Dengan Kekerasan (Insubordinasi) Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-0I Banda Aceh) Criminal Action Against the Boss With Violence ( Insubordinat. Journal Ilmiah Mahasiswa, 6(2), 150–157.
KEMHAN. (2019). Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional . Www.Kemhan.Go.Id, 688. www.peraturan.go.id
Marraffa, J. M. B. T.-R. M. in B. S. (2023). Drugs of Abuse. Elsevier. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/B978-0-12-824315-2.00914-3
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
P, C. H. Y., & Puspaningtyas, S. (2012). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Militer (Studi Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor: 09-K/PM.III-13/AD/II/2012). Recidive, 2(1), 53–60.
Putra, T. D. (2013). Penerapan Hukum Militer terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Lex Crimen, II(2), 5–20.
Silva, J. P., Carmo, H., & Carvalho, F. (2022). Drugs of Abuse and Kidney Toxicity. Current Opinion in Toxicology, 32, 100360. https://doi.org/10.1016/j.cotox.2022.100360
Sirait, B., & Sahari, A. (2014). Peranan Polisi Militer Angkatan Udara di Dalam Penyidikan Kasus Narkoba dalam Wilayah Hukum Lanud Soewondo (Medan). Jurnal Mercatoria, 17(1), 30–45.
Sugistiyoko, B. S. E. (2017). Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Militer Pada Komando Distrik Militer 0807/ Tulungagung. Jurnal Yustitiabelen, 3(1), 39–60.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Praktek. Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika.
Warka, I. W., Faisal, M., & Damayanti, R. (2018). Optimalisasi Peran Polisi Militer Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum di Wilayah Lantamal V Surabaya. Strategi Pertahanan Laut, 3(2), 25–38.