Peranan Perusahaan Jasa Penilai Bagi Perbankan Dalam Pemberian Kredit (Studi Kantor Jasa Perusahaan Penilai Cabang Medan)

  • Aisyah Fakultas Hukum, Universitas Prima, Medan, Indonesia
  • Burhan Sidabariba Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Adinda Farahdina Suyitno Fakultas Hukum, Universitas Prima, Medan, Indonesia
  • Andrian Winata Nahulae Fakultas Hukum, Universitas Prima, Medan, Indonesia
  • Juna Brema Ginting Fakultas Hukum, Universitas Prima, Medan, Indonesia

Abstract

Kajian ini bertujuan guna mengetahui fungsi penyedia jasa penilai untuk perbankan pada pemberian kredit serta tanggung jawab hukumnya jika melanggar hukum atau kode etik penilai serta wanprestasi sehingga menyebabkan kredit macet di bank. Penulis memakai dua jenis metode riset yang berbeda, termasuk mengumpulkan data studi sipil dari buku, artikel, surat kabar, majalah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok bahasannya. Wawancara langsung dengan informan berpengetahuan diperlukan untuk melakukan penelitian lapangan. Hasil temuan analisis penelitian menunjukkan bahwa satu dari banyak tujuan pada sebuah cara melaksanakan evaluasi terhadap terjadinya kredit oleh bank adalah dengan menggunakan peran jasa penilai bagi perbankan perihal memberikan kredit selaku dasar. Oleh karena itu, Keputusan Menteri Keuangan No. 57/KMK.017/1996 menyatakan bahwa kegiatan utama badan usaha yang memberikan jasa penilai. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kaidah penilaian Standar Penilaian Indonesia (SPI). Debitu sebagai pihak yang dirugikan, debitur dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dari penilai publik. Namun, dalam praktik peradilan, penilai publik berpotensi menghadapi hukuman pidana atas setiap tindakan ilegal yang mungkin telah dilakukan. Hukum Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas No. 7 Tahun 1992 hal Perbankan), Pasal 1 angka 22 huruf c, mengatakan jika pihak yang memberi pelayanan terhadap bank diantaranya evaluator. Hal ini mengacu pada penyiapan Perusahaan Jasa Penilai dalam Kebijakan Perkreditan di Bank. Sesuai Keputusan Bank Indonesia, setiap bank wajib mengevaluasi nasabahnya yang tergabung dalam dana cadangan sebagai bagian dari perhitungan rasio kecukupan modalnya. Penilai yang tidak memihak harus membuat penilaian agunan untuk pinjaman senilai lebih dari Rp 2 miliar.

References

Abubakar, L. (2019). The Urgency Of Strengthening Appraisal Regulation To Realize A Legal Protection For Appraiser. Media Hukum, 26(2).

Ardiman, L. (2017). Urgensi Akta Notaris Dalam Perikatan Kerja Antara Kantor Jasa Penilai Publik dengan Perusahaan Emiten Terhadap Implikasi Penilaiannya di Bursa Saham. Rechtidee, 12(1), 84–106.

Djati, M., & Kashadi, S. M. B. (2016). Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Agunan Terhadap Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–13.

Emirzon, J. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, T. Y. S. (2015). Perjanjian Kerja Sama Antara Bank Dengan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Dalam Hal Penilaian Agunan Kredit Pemilikan Rumah (Suatu Penelitian Di Pt. Bank Cimb Niaga Tbk, Cabang Medan Bukit Barisan). Premise Law Jurnal, 8(1).

Islami, R. . (2019). Analisa Aset Bangunan Berbasis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11PRT/M/2013 Studi Kasus Gedung A Universitas Muhammadiyah Jember. Universitas Muhammadiyah Jember. Hal. 1 Dengan Pemberian Kredit Diss. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Johnson, T. (2015). Texax Inventory Tax : Appraisal Districts’s Misunderstanding Of The Law Causing Texas Retailers To Pay The Price. St. Mary’s Law Journal, 47(1).

Kurnianingrum, T. . (2017). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 8(1).

Lestari, V. N., Cahyono, D., & Susanto, O. A. (2019). Perlunya penilaian properti pada kantor jasa penilai publik. Journal Community Development and Society. Journal Community Development and Society, 1(1), 20–33.

Putri, P. D. A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Jasa Penilai (Appraisal Company)[Studi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto]. Lex Et Societatis, 8(2).

Riwajanti, N. I. (2022). Penilaian Properti (Appraisal): Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Septo, D., Suparji, S., & Rifai, A. (2022). Kepastian Hukum Jasa Penilai Publik Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 14–28.

Suciati, S., & Amapoli, E. (2023). Mengenal Kantor Jasa Penilai Publik: Indonesia. Jurnal Pijar, 1(2), 179–190.

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 250 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 437 times