Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Bullying yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara)

  • Dewi Ervina Suryani Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Petricia Simbolon Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Gio Swandy Siagian Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Yusuf Siregar Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia

Abstract

Melindungi anak secara hukum dari penindasan bukan hanya tentang hak dan kepentingan korban yang harus dilindungi. Bullying dapat terjadi dan dilakukan oleh siapapun. Upaya pendekatan restorative justice ikut serta melibatkan pihak kepolisian, dan masyarakat guna menyempurnakan proses tersebut demi kepentingan negara dan kesejahteraan anak. Upaya perlindungan anak dari pelanggaran hukum yang dilakukan anak diperlukan adanya alternatif yang baik demi melindungi hak seorang anak. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris normatif yang mengunakan teknik library research dengan memanfaatkan buku, artikel , dan perundang-undangan yang sifatnya mengikat semua warga negara untuk patuh terhadap sistem hukum Republik Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa banyak anak yang menjadi pelaku dalam kasus bullying, dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep penerapan restorative justice.

References

Adriani, Luh Putu Ayu Catur, dan I. W. B. S. L. (2021). Penerapan Restoraive Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur. Jurnal Kertha Wicara, 10(10).

Andayani, G. N. A. & M. E. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice, 6(2), 211–29.

Arief, B. N. (2007). Kebijakan Legislatif.Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Coloroso, B. (2003). Stop bullying. Memutuskan rantai kekerasan anak prasekolah hingga SMU. Jakarta: PT.Serambi Ilmu Semesta.

Firdausi, N. (2018). Anak dan Kecanduan Gadget, Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat. Jakarta Barat: Tempo Publishing.

Kurnia, I. (2016). Bullying. Ikapi: Yogyakarta.

Marlina. (2008). Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, 13(1), 96–108.

Meyrina, S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1).

Muhammad, A. (2018). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (The Restorative Justice Approach to the Implementation of Children. Criminal Justice System In Indonesia), 1(11).

Prawesti, A. (2014). Celebrate Your Weirdness Positeens: Positives Teens Againts Bullying. Jakarta: Pt.Gramedia.

Priyatna, A. (2010). Lets End Bullying: Memahami, Mencegah & Mengatasi Bullying. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rose-Ackerman, S. (2022). The Political Economy of Corruption- Causes and Consequences. World Bank, 1996. Accessed December 24.

Sari, J. (2019). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–99.

Setyorini, Erny Herlin, Sumiato, dan P. U. (2020). The Concept of Restorative Justice for Children in Conflict with the Law in the Juvenile Criminal Justice System. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 149–59.

Surini Ahlan Sjarif, N. E. (2005). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Depok: Renada Media.

Wiyani, N. A. (2012). Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Zafrullah, M. A. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorrative.Justice), Apa Syarat- Syaratnya. Jakarta: Pelangi Cendekia.

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 1164 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1303 times