Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Pada Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan)

  • Dewi Ervina Suryani Unversitas Prima Indonesia
  • Natalin Margaretta Br. Torus Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Dahlia Enzelina Siregar Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Rio Ricardo Tarigan Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji, Medan, Tanjung Pinang, Indonesia

Abstract

Pelecehan merupakan karakter sebagai contoh cara berperilaku yang memaksa yang tampaknya tidak diinginkan terhadap individu yang objektif dan direncanakan untuk mengkompromikan atau mengancam targetnya. Masalah tersebut menjadi latar belakang penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab anak menjadi korban pelecehan seksual dan bagaimana hukum melindungi anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini penegakan hukum dan perlindungan anak perlu dioptimalisasi penerapannya mengingat negara berkewajiban memberikan perlindungan pada anak guna menciptakan penerus bangsa berkualitas dan bagi keluarga dalam rangka memberikan pendidikan sebagai sarana pencegahan pelecehan seksual pada anak, perlu dilakukan peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi anak. Masyarakat juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan ikut serta dalam perawatan dan perlindungan korban serta waspada terhadap keadaan yang mendorong terjadinya pelecehan seksual pada anak.

References

Ardianti, I. (2022). Kekerasan seksual. Bojonegoro: Guepedia.

Aswari A, Buana, a, p & Rezah, F. (2018). Harmonisasi Hukum Hak Untuk Dilupakan Bagi Korban Digital Terhadap Calon Mahasiswa di Makasar. Jurnal Ilmu Hukum, 20(1).

Awaludin, R. (2022). Tindakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(6).

Elisabeth, N. (2018). Desain Komunikasi Visual Iklan Layanan Masyarakat Tentang Pelecehan Seksual Pada Anak. Jurnal Desain Komunikasi, 4(2).

Firdaus, E. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kekerasan Menurut Budaya Melayu di Provinsi Riau. Jurnal Law, 1(1).

Halidi, R. (2022). Dampak Pelecehan Seksual Bagi Korban. Jogyakarta: Pelita Pustaka.

KemenPPA. (2002). Anak jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari. Jakarta: Pamulang.

Ligina, N.L.Mardiyah, a., & N. (2018). Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar. Ejournal Umum, 9(2).

Muslimahayati. (2021). Depresi dan Kecemasan Remaja. Journal of Demography, 1(1).

Naherta, M. (2023). Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Indramayu: Penerbit Adab.

Paradiaz, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).

Saraswati, R. (2009). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Deepublish.

Suryana, Y. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum Dalam Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish.

Wahyuni, H. (2016). Faktor Resiko Gangguan Stress pasca trauma Pada Anak Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Ilmiah Kependidikan, 10(1).

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 234 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 165 times