Pembinaan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Kota Medan
Abstract
Tindak kriminalitas di era saat ini semakin berkembang pesat terutama tindak kriminal pelecehan seksual pemerkosaan yang ada di Kota Medan, tidak sedikit kasus ini memakan korban jiwa, bahkan korban pemerkosaan ini banyak dialami oleh anak-anak. Kurangnya pengawasan orang tua dalam menggunakan smartphone dapat memberikan dampak buruk seperti akses konten berbau dewasa oleh anak. Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus tindak pidana pemerkosaan sebagai dampak buruk kecanggihan teknologi saat ini yang juga banyak di alami oleh anak-anak. Tujuan penelitian ini agar mengetahui bentuk pembinaan serta meminimalisir tindak kekerasan seksual yang sedang marak terjadi pada saat ini, sehingga angka kriminalitas seksual semakin berkurang. Pada penelitian ini, digunakan metode normative empiris karena memerlukan adanya studi kasus guna untuk melengkapi penelitian ini. Peran pemerintah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Kota Medan sangatlah di harapkan untuk meminimalisir tindak pidana pelecehan seksual pemerkosaan yang ada di Kota Medan, agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa, bahkan dibutuhkan rasa simpati upaya pemerintah terhadap anak korban pemerkosaan agar membina serta melindungi sehingga membentuk kembali mental dan karakter yang sudah rusak akibat tindakan kriminal yang di alaminya.
References
Amanda, K. H. (2019). Analisis Kasus Anak Perempuan Korban Pemerkosaan Inses. Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(2), 120–136.
Anggara Adi Gineung Riza, S. K. F. W. D. M. T. (2020). Pentingnya Pendidikan Bagi Anak Korban Pemerkosaan. Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 15(1), 12–13.
Anik Widiastuti, A. S. N. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengembangan Desa Wisata Nganggring Sleman. Jurnal Ilmiah Wuny, 1(1).
Aprilianda, N. (2017). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Arena Hukum, 10(2), 309–332.
Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksiyang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(1).
Esmu, P. D. (2018). Problema Traumatik : Kekerasan Seksual Pada Remaja. Ijtimaiya Journal Of Social Science And Teaching, 2(1).
Gabriela Jenny, M. B. (2021). Dampak Penggunaan Gadget Terhadap Perkembangan Perilaku Anak Remaja Masa Kini. Jurnal Excelsis Deo, 5(1).
Lewoleba Kayowuan Kayus, F. H. M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1).
Marpaung Parlindungan, H. G. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Sosial Dan Pembinaan Terhadap Perilaku Anak Asuh. Jurnal Governance Opinion, 4(2).
Masganti, S. (2017). Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Paramita.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling. Jakarta: Sosio Informa.
Sania Trimita Ayu Gusti, U. S. A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidanapemerkosaan. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 9(2).
Sari Ratna, N. A. S. I. M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Rosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Silalahi Andre, M. E. T. N. R. A. (2019). Analisis Hukum Terhadap Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan Analysis of Criminal Child Guidance in the Class I Special Guidance Institution of Medan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wawancara pada 05 September 2022, dengan perwakilan pihak Dinas Sosial Kota Medan Bpk. Lamo Tobing (Bidang Rehabilitasi Sosial), di Kantor Dinas Sosial Kota Medan