Penggunaan Kontrasepsi Mantap pada Pasangan Suami Isteri di Kabupaten Langkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga

  • Sri Suci Ayu Sundari Magister Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Imam Yazid Magister Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Fatimah Zahara Magister Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal. Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama. Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi. Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.

References

Akhmad, B. (2020). Kajian Kebijakan Penolakan Partisipasi Kaum Laki-Laki dalam Penggunaan Alat Kontrasepsi Vasektomi di Kelurahan Sungai Andai. Jurnal As Siyasah, 5(1).

Ambarwati, R. (2001). Hubungan Kondisi Sosial Budaya Dengan Keikutsertaan Vasektomi di Wilayah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Diponegoro: Undergraduate thesis.

Fatwa. (2010). Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Ditjen BIPH Departemen Agama RI.

Hanitjo, R. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ḥaqq, J. (1980). Ra’y al-Din fī Tanzim al-Usrah, dalam majalah al-Tasawur fī. l-Islam, 21(1).

Hasan, A. (1997). Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Madhkur. (1965). Naẓrat al-Islam ila Tanzim al-Nasl. Kairo: Dar an-Nahá¸ah al-’Arabiyyah.

Mamudi, S. S. & S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Naurina, V. (2010). Analisis Data. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Qadir, A. (1996). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Hanitjo, Roni. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

RI, D. B. I. K. (2019). Fondasi Keluarga Sakinah,. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah.

Sabiq, S. (1968). Fiqh as-Sunnah. Jakarta: Kuwait: Dar al-Bayan.

Shalá¹­uá¹­, M. F. (1959). Kairo: al-Azhar Press.

Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutinah. (2017). Partisipasi Laki-Laki dalam Program Keluarga Berencana di Era Masyarakat Postmodern. Jurnal: Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 30(3).

Zuhdi, M. (1997). Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Midas Surya Grafindo.

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 334 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 236 times