Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Abstract
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak dan mental anak. Meskipun larangan eksploitasi anak ada dalam Undang-Undang, tetapi pada kenyataanya masih sering terjadi di dalam kehidupan seperti Eksploitasi seksual, dimana anak diperjual belikan untuk pemenuhan seksual. Penerapan dalam undang-undang mengenai perlindungan anak terhadap korban eksploitasi serta perlindungan apa yang didapatkan oleh anak korban eksploitasi yang terjadi pada korban seksual dalam Putusan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana dalam Putusan 131/Pid.sus/2021/PN.Mdn UU perlindungan anak No.35 tahun 2014 diterapkan Pasal 88 dan perlindungan hukum apa saja yang diberikan kepada anak yang dianggap belum dewasa dan cukup umur korban kejahatan seksual eksploitasi dalam putusan No.1321/Pid.sus/2021/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 1321/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, hakim menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 terhadap Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lebih berat. Pasal 88 UU tersebut menegaskan perlunya peningkatan sanksi pidana untuk dampak jera dan memulihkan anak. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 memperkuat perlindungan individu di bawah umur, termasuk sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Putusan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, memberikan Selvi perlindungan hukum dan keamanan pribadi saat memberikan keterangan dan pemisahan dari pelaku saat dimintai keterangan.
References
Abdussalam, A. D. (2016). Hukum Perlindungan Anak (p. 9). PTIK.
Bherta, R. (2021). Perlindungan Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Jurnal Hukum Caraka Jastitia, 01(2).
Fadilla, N. (2012). The Legal Efforts of Child as a Criminal Victim in Human Trafficking. Jurnal Hukum Dan Peradilan.
Fredi Yuniantoro. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227
Gultom, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (p. 41). PT Refika Aditama.
Hudiono, E. S. (2014). Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di Kota Surabaya (p. 453). Yayasan Hotline Surabaya.
Made Fiorentina Yana Putri, D. R. S. H. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 4(1), 100–107.
Piri, M. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex Administratum, 1(2).
Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 61–72.
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2). https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193
Sari, W. C. K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 61–72. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747
Satria Bagus Budi Jiwandono, M. S. U. (2023). Law Review. 04(11).
Tri Astuti Andayani, Ruben Achmad, S. F. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Utami, Z. & W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru. SANISA : Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1), 3.
Yanuar Pranawati, S., Soekandar Ginanjar, A., Woodrow Matindas, R., & Irwanto, I. (2020). Kerentanan Remaja Perempuan Korban Eksploitasi Seksual Komersial Di Bandung. Sosio Konsepsia, 9(2). https://doi.org/10.33007/ska.v9i2.1868