Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis
Abstract
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum hukum normatif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mmengatur hak ulayat masyarakat hukum adat pada bidang investasi. Namun dalam pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menerapkan prinsip persetujuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini sangat bertentangan degan prinsip dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mengabaikan dua prinsip lainnya yakni free and prior dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Pengabaian prinsip FPIC terhadap pengaturan hak-hak masyarakat hukum adat telah menjadikan kedudukan hukum masyarakat hukum adat semakin lemah dalam hal pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat apabila berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan swasta. Sedangkan menurut Teori hukum kritis pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditemukan beberapa persoalan baik persoalan pada dimensi prosedural, distributif dan kontekstual. Saran dari penelitian ini adalah UU No. 11 Tahun 2022 perlu dilakukan revisi, revisi UU No. 11 Tahun 2022 dapat direvisi melalui pengujian pasal-pasal yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi yang mana proses pengujiannya berlandaskan padal Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 terkhusus yang mengatur prinsip persetujuan yang harus berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu pula, perlu dibuatkan Perpu yang berkaitan pengaturan tanah ulayat dibidang investasi dengan berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat hukum adat atas tanah ulayat
References
Anindyajati, T. (2017). Politik Hukum Tentang Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 19(1), 1. https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.378
Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218
Aswandi, A. (2022). Interpretasi Pemikiran Hukum Kritis Terhadap Kebijakan Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Tanjungpura Law Journal, 6(2), 163. https://doi.org/10.26418/tlj.v6i2.50516
Bzn., M. B. T. H. (1994). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (XIV). Pradnya Paramita.
Dairani, D., & Ibad, S. (2022). Konsep Aliran Hukum Kritis Kaitannya Dengan Omnibus Law Uu Cipta Kerja: Kajian Filsafat Hukum. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(1), 42–53. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i1.42-53
Fadjar, A. M. (2016). Teori-Teori Hukum Kontemporer (III). Setara Press.
Hayat, R. S. (2021). Konsep Dasar Critical Legal Studies: Kritik Atas Formalisme Hukum. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum.
Imam Mahdi, Ade Kosasih, E. M. (2023). Model Resolusi Konflik Hak Ulayat Dalam Pendekatan Restorative Justice (Studi Kasus Konflik Tanah Ulayat Suku Semende di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Kaur). In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Issue Mi). Zara Abadi.
Khilmi, E. F. (2021). Pemanfaatan Critical Legal Studies (Cls) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Ijlil, 1(1), 45–56. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i01.75
Mahanty, S., & McDermott, C. L. (2013). How does ‘Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) impact social equity? Lessons from mining and forestry and their implications for REDD+. Land Use Policy, 35, 406–416. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2013.06.014
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mitchell, T., Arseneau, C., Thomas, D., & Smith, P. (2019). Towards an Indigenous-Informed Relational Approach to Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). International Indigenous Policy Journal, 10(4). https://doi.org/10.18584/iipj.2019.10.4.8372
Nur Rahman, I., Triningsih, A., Harumdani W, A., & Kurniawan, N. (2011). Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 767–802.
Oktiviasti, Y. H. C. (2022). Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja [digilib.uns.ac.id]. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/87471/KEBERADAAN-HAK-Ulayat-Masyarakat-Hukum-Adat-Pasca-Berlakunya-Undang-Undang-Nomor-11-Tahun-2020-Tentang-Cipta-Kerja
Purwanto, M. E. (2009). Teori Kritis Tentang Hukum (Vol. 0).
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. Adalah, 5(3), 1–10. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21393
Ramli, R., Afzal, M., & Ardika, G. T. (2019). Studi Kritis Terhadap Konsep Negara Hukum. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 132. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969
Salam, S. (2016). Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 209. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5468
Sari, N. L. A. (2020). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat (Dalam Perspektif Negara Hukum). In GANEC SWARA (Vol. 14, Issue 1, p. 439). Universitas Mahasaraswati Mataram. https://doi.org/10.35327/gara.v14i1.119
Sari, R. M. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review, 6(1). https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/mulrev/article/view/506