Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal)

  • Dewi Ervina Suryani Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Azmiati Zuliah Universitas Dharmawangsa, Medan, Indonesia
  • Andi Putra Silaban Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Jhon Arkiplus Simanullang Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
  • Ruth Sari Dewi Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia

Abstract

Kejahatan merupakan masalah yang abadi pada dunia, karena berkembang sesuai  dengan perkembangan umat manusia yang ada pada dunia, dan semakin banyak peraturan, semakin banyak juga kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi. Tujuan dari penulisan ini yaitu: Untuk mengetahui penyebab remaja melakukan kejahatan begal motor, kemudian untuk mengetahui upaya Polsek Sunggal dalam pencegahan kasus begal motor yang dilakukan remaja di kawasan Polsek Sunggal dan hambatan yang dialami Polsek Sunggal dalam kasus begal motor oleh remaja. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode normatif. Berdasarkan hasil dari penelitian remaja melakukan begal ada beberapa faktor yaitu: ekonomi, keluarga, lingkungan. Dalam memberantas begal Polsek Sunggal melakukan upaya preventiv dan represif. Polsek Sunggal juga mengalami beberapa kendala dalam penindakan begal.

References

Ahmad Faiz Ibnu Sani. 2022. “Banyak Anak Di Bawah Umur Jadi Pelaku Begal, KPAI Ungkap Penyebabnya.†Metro.Tempo.Co. Retrieved May 25, 2022 (https://metro.tempo.co/read/1595170/banyak-anak-di-bawah-umur-jadi-pelaku-begal-kpai-ungkap-penyebabnya).

Dellyana, Shant. 1988. “Konsep Penegakan Hukum.†13–37

Djamal, R. Abdoe. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jawa Barat: PT.Raja Persada.

Fauzi, Ahmad. 2022. Metodologi Penelitian. jawa tengah: Pena Persada.

Kadir. 2016. “Tinjauan Kriminologis Dan Sosiologis.†Tinjauan Kriminologis Dan Sosiologis 147(March):11–40

Kalo, Syafrudin, M. Hamdani, and Mahmud Mulyadi. 2021. “Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindakan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan.†Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2(3):348–56. doi: 10.55357/is.v2i2.148

Muhammad, Fathul. 2015. “Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam.†1–72

Safitri, Anni. 2019. “Analisi Hukum Tentang Begal di Kota Makasar.â€

Sastroy Bangun. 2020. “Jumlah Kasus Kejahatan Di Sumut Selama 2020.†www.waspada.co.Id.

Siti Nur Hozizah. 2017. “Tindakan Kriminal Remaja Pembegal Motor.â€

Suparyanto dan Rosad (2015. 2020. “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pembegalan Pembegalan Di Wilayah Kota Pasuruan.†Suparyanto Dan Rosad (2015 5(3):248–53

gannya Di Daerah Istimewa Yogyakarta.†3(1):1–29

Teradharana, Yudika Tunggal. 2018. “Kamuflase Pelaku Kejahatan Begal Kota Surabaya.†Jurnal S1-Sosiologi Fisip Universitas Airlangga 1(1):4

Widagdo, Setiawan. 2012. KAMUS HUKUM. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wirasila, A. Ngurah. 2017. Buku Ajar Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP. Vol. 21. Denpasar: Universitas Udayana.

Undang-undang

Pasal 365, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wawancara

Wawancara dengan AKP Budiman,S.E.,M.H. selaku KANIT RESKRIM Polsek Sunggal,15 November 2022

Published
2023-08-09
Abstract viewed = 990 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 529 times