Perlindungan Hukum Terhadap Toko Online Atas Timbulnya Wanprestasi oleh Influencer (Jasa Endorsement) di Wilayah Kabupaten Badung

  • Ketut Putri Oka Suari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Endorsement, wanprestasi

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membuat semua aktivitas di kalangan masyarakat memanfaatkan media sosial yang menjadikan perubahan yang sangat drastis. Perkembangan ini sangatlah membantu diantaranya mempermudah pekerjaan dan juga tidak memakan biaya yang sangat besar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap toko Online dalam hal terjadinya wanprestasi oleh Influencer (Jasa Endorsement) di wilayah Kabupaten Badung; dan mengetahui upaya penyelesaian ganti kerugian apabila timbulnya wanprestasi terhadap toko Online oleh Influencer (Jasa Endorsement) di wilayah Kabupaten Badung. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha toko online shop apabila atas timbulnya wanprestasi oleh influencer (jasa endorsement) di Wilayah Kabupaten Badung dilakukan melalui 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Jika ditemukan telah terjadi wanprestasi, maka influencer ( jasa endorsement) harus memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha online shop dengan influencer (jasa endorsement).

References

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventifterhadap Ekspresi Budaya Tradisional Didaerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 1(1).

Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, M. N. R. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala, 1(3).

Maulidar. (2017). Peran Selebgram Endorse dalam Proses Pengambilan Keputusan Membeli Pakaian Wanita di Instagram. Banda Aceh: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syariah Kuala.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki) (Integrated Legal Protection For Migrant Workers). Negara Hukum, 7(1).

Pechler, R. A. (2011). Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Berat Bersih Timbangan Pada Produk Makanan Dalam Kemasan. Surabaya: Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Surabaya.

R.Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, S. (2021). Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan. Jakarta: PT. Refika Aditama.

Zein, Y. A. (2009). Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 237 times
PDF downloaded = 244 times