Pemberian Suaka Diplomatik Berkaitan Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional

  • I Gede Prema Nugraha Suastama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Suaka Diplomatik, Hak Asasi Manusia Legalitas

Abstract

Pemberian suaka diplomatik masih menjadi perdebatan, apakah memang benar merupakan kebutuhan manusia yang berlandaskan perikemanusiaan dalam perspektif hukum internasional. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum dalam pemberian suaka diplomatik berdasarkan hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional? dan 2) Bagaimana implikasi pemberian suaka diplomatik terhadap stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara penerima? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum pada pemberian suaka diplomatik dalam perspektif hukum internasional; dan untuk mengidentifikasi apakah tindakan pemberian suaka ini dapat dikualifikasikan sebagai intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pemberian suaka diplomatik dapat diberikan oleh perwakilan diplomatik dan dianggap tidak bertentangan dengan hukum internasional dan negara yang warganegaranya telah diberikan suaka tidak perlu menganggap tindakan itu sebagai tindakan yang tidak bersahabat (unfriendly act) atau tindakan bermusuhan (hostile act). Pemberian suaka diplomatik berimplikasi pada stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan suatu negara khususnya pada stabilitas politik dari suaka diplomatik yang  hanya diberikan kepada orang yang melakukan  kejahatan politik.

References

Bahar, S. (2002). Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Glahn, G. Von. (1965). Law among nations; an introduction to public international law. England.

Hiller, T. (1999). Principles of Public Internasional Law 2nd Edition. London: Cavendish Publishing Limited.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mauna, B. (2001). Hukum Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Penerbit Alumni.

Mora, M. R. G. (1955). International Law and Asylum as Human Right. Washington DC: Public Affairs Press.

Pelangi, I. (2017). Perlindungan Terhadap Para Pencari Suaka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum Journal Of Law.

Putu Agus Harry Sanjaya, D. G. S. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik Dalam Perspektif Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Ledakan Bom Pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kbri) Yang Dilakukan Oleh Arab Saudi Di Yaman). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).

Satow, E. (1979). Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Fifth Edition, Longman. London.

Sen, B. (1979). A Diplomat’s Handbook of International Law and Practice. The Haque: Martinus Nijhoff Publisher.

Suryokusumo, S. (2005). Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung.

Wallace, E. S. and R. M. M. (2008). International Law : Nutcases, 1st Edition, Thomson Sweet & Maxwell. London.

Wallace, R. M. M. (1997). International Law, London Sweet & Maxwell.

Widodo. (2009). Hukum Diplomatik dan Konsuler pada Era Globalisasi. Surabaya: Laksbang Justitia.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 553 times
PDF downloaded = 316 times