Tindak Pidana Pelaku Usaha Makanan Expired

  • I Putu Mirta Utama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • A.A Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Makanan Kadaluarsa, Tindak Pidana Pelaku Usaha

Abstract

Tanggal kadaluarsa suatu produk sangat penting bagi konsumen yang mengkonsumsi produk untuk bersenang-senang, karena berpengaruh terhadap kesehatan tubuh. Oleh karena itu, makhluk sosial yang membutuhkan sandang dan pangan harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang benar-benar dapat melindungi dirinya. jangan mengorbankan diri sendiri (1) Perlindungan hukum apa yang dimiliki konsumen terhadap makanan kadaluwarsa di pasaran? (2) Tanggung jawab apa yang dimiliki pengusaha berdasarkan UU Perlindungan Konsumen ketika menjual makanan kadaluwarsa? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Perlindungan konsumen terhadap makanan kemasan kadaluwarsa biasanya diawasi oleh berbagai perusahaan, pemerintah, LSM, dan konsumen. Tanggung jawab atas produk yang dijual oleh pengusaha dan didistribusikan ke pasar atau konsumen terletak pada penyalur produk

References

Andi Luthfi Maulana, Salamiah, I. H. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kemasan Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia. Kalimantan: Universitas Islam Kalimantan MAB.

AZ, N. (1995). Konsumen dan hukum : tinjauan sosial, ekonomi dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Barkatullah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran) ctk. Pertama. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Darly Taruna, A.A Sagung Laksmi Dewi, L. P. S. (2022). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Dalam Memperjual Belikan Produk Makanan Yang Telah Melewati Waktu Pemakaian. Jurnal Analogi Hukum, 4(3).

Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Niken Nurwati, Enny Mutryarny, M. M. (2016). Analisis Kebutuhan Pangan Di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Jurnal Angribisnis, 18(1).

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sidharta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Syawali, H. dan N. S. I. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wiwik Sri Widiarti, J. P. (2007). Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Jakarta: Pelangi Cendekia.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 174 times
PDF downloaded = 247 times