Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjual Penyu Satwa Dilindungi yang Dijadikan Olahan Makanan di Provinsi Bali
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan dan mendapatkan keuntungan yang besar bagi Sebagian orang, sering kali para spesies yang eksotis atau akan terancam punah yang dimiliki Indonesia menjadi sasaran empuk untuk diperdagangkan karena keunikan dan kelangkaannya. penyu menjadi makanan kegemaran masyarakat bali, banyaknya warung-warung makanan yang menjual lawar penyu bertebaran bebas di daerah pesisir bali, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimanakah Upaya pemerintah dalam mengatasi perdagangan penyu yang di lindungi di Provinsi Bali ? 2) Bagaimanakah Sanksi pidana terhadap penjual olahan daging penyu di Provinsi Bali ?,penulis menggunakan tipe penelitian hukum empiris, berdasarkan hasil penelitian upaya pemerintah terhadap perlindungan penyu kususnya upaya Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi bali adalah kegiatan monitoring kelompok penyu yang sudah dilakukan di desa adat tanjung benua. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap I Wayan kayun sebagai penjual penyu hijau yang dilindungi. Terdakwa Iwayan Kajun Di proses di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karna itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana denda sebesar 3.000.000.
References
Agus Dermawan, D. (2009). Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu, Direktorat Konsevasi dan Taman Nasional Laut, Direktorat Jendral Kelautan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Jakarta.
An Nisaa Afifah, Fatiya Sabila, O. S. H. (2019). Analisis Karakteristik Habitat Penyu Sisik Taman Nasional Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Siliwangi Sains Teknologi, 5(1).
Hitupeuw, W. A. dan C. (2009). Panduan Melakukan Pantauan Populasi Penyu di Pantai Peneluran Indonesia, WWF Indonesia. Jakarta.
Husin, S. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kerap, A. S. (2002). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Maulidil Anshary, Tri Rima Setyawati, A. H. Y. (2014). Karakteristik Pendaratan Penyu Hijau (Chelonia mydas, Linnaeus 1758) di Pesisir Pantai Tanjung Kemuning Tanjung Api Dan Pantai Belacan Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Jurnal Protobiont, 3(2).
Nasution, B. J. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju.
Pardede, M. T. (2015). Upaya World Wide Fund For Nature (Wwf) Dalam Mengatasi Perdagangan Penyu Ilegal Di Porvinsi Bali Tahun 2008-2013. Jom Fisip, 2(2).
Putri, E. D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penjual Telur Penyu Di Kota Samarinda. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, 1(2).
Rahmat Djowanda, Zuhrizal Fadli, Eza Aulia, Apri Rotin Djusfi, C. D. (2022). Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1).