Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan No.4/Pid.Sus/2022/Pn.Amp)

  • I Ketut Yoga Pasupati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Sanksi Pidana, Kecelakaan, Luka Berat

Abstract

Perkembangan zaman figur transportasi di berbagai situasi dijalankan di darat, udara, bahari. Hal ini diberi pengaruh serta sebagian elemen dan juga dengan adanya pertambahan penduduk dalam hal ini disertai peningkatan perekonomian, maka taraf gerak orang ataupun barang serta akan meningkat juga. Pengendalian kecelakaan lalu lintas juga angkutan jalan dikendalikan oleh Undang-Undang No.22 tahun 2009. Maka sebab itu penelitian ini menarik dilema mengenai Bagaimanakah pembatasan eksekusi pidana bagi pelaku kecelakaan kemudian lintas yang menyebabkan luka berat? dan Bagaimanakah eksekusi pidana pada pelaku kecelakaan kemudian lintas yang ditimbulkan kelalaian sampai mengakibatkan luka berat?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pemberian hukuman pidana kepada pelaku kecelakaan semestinya dari pertanggungjawaban atas perbuatannya. kemudian pada hal korban mengalami luka berat semestinya diperhatikan apakah ada kesesuaian dan telah terpenuhi elemen- elemen dari pasal 310 ayat tiga Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 perihal kemudian Lintas serta Angkutan Jalan, maka akan diputuskan eksekusi pidana lewat semua pertimbangan hakim yang nantinya pantas dijatuhkan kepada terdakwa.

References

Ali, M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arif Budiarto, M. (2007). Rekayasa Lalu Lintas. Semarang: UNS Press.

Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Junadi, M. (2017). Manusia dalam berbagai Perspektif. Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, Humaniora, 4(1).

Kardiyasa I Made, Sagung Laksmi Dewi Anak Agung, dan S. K. N. M. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Analogi Hukum, 2(1).

Maulani, D. G. (2013). Analisis Pertanggung jawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Putra, I. W. W. S. dan I. M. A. M. (2021). Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan Akibat Kelalaian Pengemudi Selama Kegiatan Penyelenggaraan Pengangkutan. Jurnal Kertha Wicaksana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar.

Putri, N. S. (2017). Risensi Buku: Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1).

Soerjono Soekanto, S. M. (2009). Penelitian hukum normatif : Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 143 times
PDF downloaded = 91 times