Penanggulangan Korban Tabrak Lari Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

  • I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Tabrak Lari, Pidana, Korban

Abstract

Kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan setiap tahun karena kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (1) Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tabrak lari di wilayah hukum Polresta Denpasar? (2) Bagaimana penanggulangan korban tabrak lalu ari di wilayah hukum Polresta Denpasar?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Empiris dan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu yaitu faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan, Faktor Minimnya Pengetahuan Mengenai Rambu Lalu Lintas dan faktor lingkungan atau cuaca. Penanggulangan korban tabrak lari di wilayah hukum polresta Denpasar terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari meliputi 2 usaha yaitu, usaha pencegahan dan pembinaan. Diharapkan masyarakat mematuhi rambu – rambu agar meminimalisir kecelakaan tabrak lari dan polresta Denpasar dapat meningkatkan penambahan personil dan teknologi yang canggih

References

Adilah, U. (2020). Upaya Kepolisian Dalam Menindak Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Leden, M. (2005). Asas teori praktik hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

LisaA, V. N. (2009). Kendala Dan Upaya Polri Dalam Mengungkap Kasus Tabrak Lari Pada Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas : studi di Unit Laka Lantas POLRESTA Malang Sarjana thesis. Universitas Brawijaya.

Momo, K. (1994). Hukum Kepolisian. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Putranto, L. S. (2008). Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Macanan Jaya Cemerlang.

Ramdlon, N. (1983). Mengarahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas. Jakarta: Bina Ilmu.

Soerjono, S. (1981). Suatu Tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Sugiartha, I. N. G. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Desa Sibetan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem. Jurnal Universitas Warmadewa, 14(2), 96–102.

Widyantara Minggu, I. M. (2022). Efektivitas Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Di Kabupaten Tabanan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 465–470.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 244 times
PDF downloaded = 482 times