Upaya Penyelesaian Ganti Kerugian Atas Kehilangan Yang Diderita Konsumen Di UD Dhevosi

  • Agus Trijana Fakultas hukum Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pemilik usaha kuliner memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen jika terjadi kehilangan barang milik konsumen. Masalah tersebut menjadi latar belakang penelitian ini.masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian ganti kerugian atas kehilangan yang diderita konsumen di UD Dhevosi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Dari Penelitian ini diperoleh bahwa pemilik usaha memiliki beban tanggung jawab apabila terjadi kehilangan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen di UD Dhevosi ialah, Jika kesalahan tersebut bukan mutlak kesalahan dari pelaku usaha maka sesuai prosedur itikad baik dari pelaku usaha akan memberikan harga diskon empat puluh persen (40%) dari total pembelanjaan konsumen. Upaya penyelesaian ganti kerugian atas kehilangan yang diderita konsumen di UD Dhevosi ialah memilih cara damai yang bisa diselesaikan diluar pengadilan, yaitu mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa antara para pihak yang dibantu oleh seorang mediator guna mencapai kesepakatan bersama. Bagi pelaku usaha, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen hendaknya menambahkan beberapa fasilitas keamanan yang berupa CCTV ataupun menambah tenaga keamanan yaitu security.

References

Ahmad Ahmad, M. M. (2021). Memahami Teknik Pengolahan Dan Analisis Data Kualitatif. Jurnal Pincis, 1(1).

Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Barkatullah, A. H. (2015). Hak-hak konsumen. Bandung: Nusa Media.

Hadikusuma, H. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Bandung Mandar Maju.

Hery, A. (2021). Hukum Dagang. Bandung: Yrama Widya.

Pechler, R. A. (2011). Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Berat Bersih Timbangan Pada Produk Makanan Dalam Kemasan. Surabaya: Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Surabaya.

Serena Ghean Niagara, C. N. H. (2020). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan keadilan, 7(1).

Sudaryatmo. (1999). Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Syafrida, S. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah.†Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 7(2).

Syafrida Syafrida, R. H. (2020). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(2).

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 154 times
PDF downloaded = 1011 times