Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor

  • I Kadek Aryatmaja Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar Indonesia
Keywords: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Pemberantasan korupsi merupakan masalah yang perlu diberantas melalui pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan masyarakat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah korupsi dan memastikannya ditangani dengan benar. Permasalahannya : 1) “Bagaimanakah pengaturan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor? Dan 2) Bagaimanakah kekuatan mengikat keterangan ahli dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor?†“Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas keterangan ahli dalam penyelesaian perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan menilai keandalan keterangan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode normatif.†Penegakan Hukum Kesaksian saksi ahli mengenai keyakinan hakim dalam putusan korupsi akan meyakinkan hakim. Kekuasaan keterangan ahli untuk membantu penyelesaian perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berdampak signifikan terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi.

References

Alamri, H. (2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum.

Anak Agung Gede Budhi Warmana Putra, Simon Nahak, I. N. G. S. (2020). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System. Denpasar.

Arief, B. N. (1984). Saru Kuliah Hukum Pidana II. Bandung.

Arsyad, J. H. (2017). Korupsi Dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2009). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Made Mahadwiva Surya Krishna, I Nyoman Gede Sugiartha, N. M. S. K. (2021). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2).

Mertokusumo, S. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Najemi, W. dan A. (2020). Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1).

Putra, I Wayan Werasmana Sancaya, I. M. A. M. putra. (2021). Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Kelalaian Pengemudi Selama Kegiatan Penyelenggaraan Pengangkutan. Jurnal Kertha Wicaksana, 15(1).

Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta.

Sofian, A. (2020). Keterangan Ahli Dalam Tingkat Penyidikan Dugaan Tindak Pidana. Jakarta.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 212 times
PDF downloaded = 507 times