Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Proses Penerapan Hukuman Disiplin Dilingkup Pemerintah Kota Baubau
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negera, abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai posisi sangat strategis dan memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami pelaksanaan proses penerapan hukuman disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkup pemerintah Kota Baubau dan faktor yang menjadi kendala dalam proses penerapan hukuman disiplin PNS dilingkup pemerintah Kota Baubau. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Data yang dikumpulkan yaitu penggunaan studi pustaka, sumber hukum, dan wawancara. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses penegakan hukuman disiplin bagi PNS dilingkup Pemerintah Kota Baubau belum diterapkan secara maksimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Baubau diantaranya adanya sikap acuh (tidak melaporkan ke atasan) ke sesama PNS lain yang melakukan pelanggaran disiplin, ketidaktegasan pimpinan SKPD terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
References
Asih, P., Rudatyo, & Khaerudin, A. (2017). Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta. Seminar Nasional dan Call for Paper UNIBA 2017. Surakarta: Universitas Islam Batik Surakarta.
Baubau, W. (2009). Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Hartini, S. (2008). Hukum Kepegawaian di indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Maryanti, N., & Sapili, B. (1988). Perkembangan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Bina Aksara
Mertokusumo, S. (2016). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti
Moonti, R. M., & Polidu, I. (2018). Penerapan Peraturan Sanksi Disiplin Bagi Aparatur Sipil. Gorontale Law Review, 1-14.
Oktarini, L. G., Utama, I. M., & Suardita, I. K. (2018). Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Kota Denpasar. Kerthanegara
Pemerintah, P. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sari, D., Pamalik, D., Habiburrahman, & Purnomo, A. (2021). Analisis Penerapan Sanksi Disiplin Pegawai Dalam Meningkatkan Semangat Kerja di Kantor Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jurnal Manajemn: Visionist, 8-12
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian